“Penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Kapolres.
BACA JUGA:Linda Apriana Arlan Apresiasi Kiprah IKABOGA Prabumulih dalam Membangun Kepedulian Masyarakat
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Prabumulih Hari Ini: Pagi Berawan, Siang Makin Terik
Kapolres juga meminta masyarakat tidak meremehkan keberadaan api, meskipun sumbernya terlihat kecil. Dalam kondisi lahan kering dan angin yang mendukung, api dapat dengan cepat membesar serta menjalar ke area lainnya.
Selain melakukan pencegahan, warga diimbau segera mengambil tindakan apabila menemukan tanda-tanda kebakaran.
Kepulan asap maupun titik api di sekitar permukiman, perkebunan, hutan atau lahan kosong hendaknya segera dilaporkan kepada pihak berwenang.
“Lihat asap atau kebakaran, laporkan segera dengan menghubungi Call Center Polri 110,” pesannya.
Pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi membutuhkan kepedulian seluruh lapisan masyarakat. Kesadaran untuk tidak membakar lahan sembarangan serta keberanian melaporkan titik api dapat membantu mencegah kebakaran berkembang menjadi lebih besar.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Pemenang Lomba Gerak Jalan HUT RI ke-81 Prabumulih Diumumkan Malam Ini
BACA JUGA:UMKM Desa Tanjung Menang Didorong Go Digital, Peluang Pasar Makin Luas
Polres Prabumulih mengajak masyarakat menjadikan upaya pencegahan karhutla sebagai tanggung jawab bersama demi menjaga lingkungan, keselamatan warga dan kualitas udara.
Jaga hutan, lindungi alam, cegah karhutla demi mewujudkan Prabumulih yang hijau, aman dan sejahtera.