Dua orang berinisial UT dan KP yang disebut dalam keterangan awal juga masih dalam pencarian polisi.
Dalam perkara ini, RA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,37 gram, satu perangkat alat hisap, satu unit handphone Realme berwarna biru, serta satu sekop berbahan pipet plastik.
Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diamankan di Polres Prabumulih untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.