Dalam perkara tersebut, polisi turut menyita satu unit mesin air merek Shimizu yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah gergaji besi sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penanganan perkara dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Diduga Edarkan Sabu, Pria 25 Tahun Diamankan Polisi di Prabumulih
BACA JUGA:Diduga Edarkan Sabu, Pria 42 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Prabumulih
“Setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan tindak pidana maupun gangguan keamanan akan kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, personel berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat berikut barang bukti,” kata IPTU Ulta Deanto.
Ia menyebutkan, informasi dari masyarakat maupun hasil pemantauan personel di lapangan turut membantu proses pengungkapan perkara tersebut.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan barang berharga maupun kondisi lingkungan sekitar. Menurutnya, masyarakat diharapkan segera menghubungi kepolisian apabila menemukan aktivitas yang dianggap mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Jika mengetahui atau menemukan adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian supaya dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Untuk saat ini, AN dan JY masih menjalani proses hukum di Polsek Prabumulih Timur. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku serta sejumlah saksi, sekaligus melengkapi berkas administrasi penyidikan.
Kedua terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Ketentuan tersebut tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan mengatur bentuk pencurian yang memiliki pemberatan dibandingkan ketentuan pencurian biasa dalam Pasal 476.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026 yang berlangsung di wilayah hukum Polda Sumsel. Operasi tersebut dimulai sejak 24 September 2026 dengan sasaran berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, termasuk kejahatan 3C serta aksi premanisme.
Melalui kegiatan tersebut, jajaran kepolisian berupaya meningkatkan pengungkapan kasus sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif, khususnya di wilayah hukum Polres Prabumulih.