Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel Dimulai, Ada Diskon hingga Pembebasan Denda

Jumat 02-10-2026,08:53 WIB
Reporter : Erna Nur
Editor : Ros Suhendra

Selain itu, terdapat pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya dengan mengikuti persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam program.

Ariswan pun mengajak masyarakat, khususnya warga Prabumulih, memanfaatkan program pemutihan tersebut selama periode masih berlangsung.

BACA JUGA:Sumur GNK-114 Prabumulih Berproduksi 5.605 BOPD, PHR Zona 4 Andalkan Inovasi Batch Drilling dan Dual Completio

BACA JUGA:BRI Prabumulih Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Tekankan Integritas dan Pelayanan

Ia menilai kesempatan ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendukung penerimaan daerah.

“Masyarakat Prabumulih khususnya dan masyarakat Sumsel umumnya gunakan kesempatan ini karena hanya satu bulan,” ujarnya.

Untuk pelayanan, wajib pajak dapat mendatangi Kantor Induk Samsat Prabumulih yang berlokasi di samping Kantor Pemkot Prabumulih.

Pelayanan pada Senin hingga Jumat dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.30 WIB. Sedangkan pada Sabtu, pelayanan berlangsung pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Selain pelayanan di kantor induk, masyarakat juga dapat menggunakan layanan Samsat Keliling (Samling). Layanan ini beroperasi Senin hingga Jumat mulai pukul 14.30 WIB di Jalan Padat Karya, tepatnya di depan Mahkota.

Pilihan pelayanan lainnya tersedia di Samsat Corner PTM lantai I yang mulai melayani masyarakat pada pukul 14.30 WIB.

BACA JUGA:Sumur GNK-114 Prabumulih Berproduksi 5.605 BOPD, PHR Zona 4 Andalkan Inovasi Batch Drilling dan Dual Completio

BACA JUGA:48 Jamaah Umrah Bertolak ke Tanah Suci, H Arlan Doakan Selamat hingga Kembali

Sementara untuk layanan administrasi tertentu, wajib pajak dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional. Dengan layanan digital tersebut, sejumlah proses dapat dilakukan tanpa harus selalu datang langsung ke loket Samsat.

Mengingat program hanya berlangsung selama 1-31 Oktober 2026, masyarakat yang masih mempunyai tunggakan disarankan segera mengecek status kendaraan dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Wajib pajak juga diingatkan untuk tidak menunda pengurusan hingga penghujung periode. Lonjakan masyarakat yang datang berpotensi terjadi ketika waktu pelaksanaan program semakin mendekati batas akhir.

Karena itu, selama memenuhi persyaratan, masyarakat Prabumulih dapat memanfaatkan kesempatan pada Oktober ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan memperoleh keringanan sesuai program yang ditetapkan Pemprov Sumsel. (*)

Kategori :