Sidang Putusan Proyek Tol Jungai, Putus 21 April 2022
SIDANG Majelis hakim mengelar sidang lanjutan kasus proyek tol Desa Jungai Kecamatan RKT Rabu Foto Dok Prabupos
PRABUMULIH Setelah sebelumnya sidang secara online penyampaian kesimpulan dilakukan baik penggugat dan tergugat kepada majelis hakim sidang proyek tol di Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah RKT minggu lalu Informasi dihimpun awak media dari Pengadilan Negeri PN babak akhir sidang kasus proyek tol Desa Jungai ini akan diputuskan pada Kamis 21 April 2022 Hal itu dibenarkan Ketua PN Arlen Veronica SH MH dikonfirmasi melalui Juru Bicara Jubir Norman Mahaputra SH kepada awak media Rabu 13 4 2022 Iya kesimpulan telah disampaikan kepada majelis hakim secara e Court dilakukan baik penggugat dan tergugat ujar Norman kepada awak media kemarin Sekarang ini akunya majelis hakim tengah menyusun putusan soal sengketa lahan proyek tol Desa Jungai antara penggugat dan tergugat Putusan sidang kasus proyek tol Desa Jungai ini akan dilakukan pada Kamis 21 April 2022 direncanakan jelasnya Terpisah Kuasa Hukum Tergugat Yulison Amprani SH MH didampingi Sanjaya SH MH dikonfirmasi menjelaskan sejauh ini tetap optimis akan memenangi perkara kasus sengketa proyek tol Desa Jungai ini kali kedua Melihat bukti dan fakta persidangan klien kita akan kembali memenangi perkara ini Dasarnya surat asli dan dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional BPN Dan juga pada waktu peninjauan setempat tanahnya jelas dan ada batas batasnya tukas Icon sapaan akrabnya Masih kata dia sudah mendapatkan informasi sidang putusan digelar secara online pada Kamis 21 April 2022 Kita berharap agar majelis hakim memutus perkara ini seadil adilnya dan mempertimbangkan fakta hukum dan juga bukti persidangan pungkasnya 03
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


