disway

Putusan Banding Keluar, Vonis Ibrahim Bertambah 1,5 Tahun

Putusan Banding Keluar, Vonis Ibrahim Bertambah 1,5 Tahun

Prabumulihpos co id Ibrahim salah satu terdakwa kasus korupsi KMKWK Bank Pelat Merah sebelumnya divonis penjara 3 tahun dan pidana denda Rp 100 juta Pengadilan Negeri PN Palemban Jika tidak dibayar dikenakan pidana 2 bulan Selanjutnya wajib membayar uang pengganti Rp 497 239 juta dan tidak dibayar dalam waktu 1 bulan hartanya disita jaksa guna membayar uang pengganti Dan jika tidak diganti maka dikenakan hukum penjara 1 tahun sebagai gantinya Sebelumnya telah mengajukan banding lewat kuasa hukumnya melalui Pengadilan Tinggi PT dan hasilnya telah keluar dan Ibrahim mendapatkan tambahan hukuman 1 5 tahun penjara Sementara denda dan uang pengganti tetap sama Informasi itu dihimpun awak media tertera di SIPP PN Palembang Sementara itu banding terdakwa lainnya Ferry Dwiyanto prosesnya masih berjalan Dan bandingnya belum keluar Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kejari Topik Gunawan SH MH dikonfirmasi awak media melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH kepada awak media Selasa 8 3 2022 Kalau banding terdakwa Ibrahim salah satu tersangka kasus korupsi KMKWK Bank BUMN memang telah keluar dan bisa dilihat di SIPP PN Palembang Dari sebelumnya vonis 3 tahun menjadi 4 tahun 6 bulan atau 4 5 tahun ujar Anjas sapaan akrabnya kemarin Lebih rinci kata Mantan Kasi Pidsus Kejari Lahat ini kalau denda dan uang pengganti tetap sama dan tidak mengalami perubahan Hanya vonis saja saja mengalami penambahan hukuman Sedangkan lainya tetap sama terangnya Ia juga menegaskan kalau proses banding terdakwa satunya lagi KMKWK Bank Pelat Merah Ferry Dwiyanto masih berjalan Statusnya juga bisa dilihat di SIPP PN Palembang belum keluar putusan bandingnya sebutnya Kedua terdakwa telah divonis terbukti bersalah dalam kasus korupsi KMKWK Bank BUMN Kini telah menjalani pidana penjara di Lapas Kelas I Pakjo Masih ada upaya hukum lagi kasasi Tetapi itu bergantung pada kuasa hukum dan terdakwa mengajukan atau tidak alias menerima vonis banding ini Informasinya Ibrahim melalui kuasa hukumnya mengajukan banding Dan JPU belum menanggapinya karena perlu dikaji lagi tutupnya 03

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: