disway

Polisi Tetapkan Putri Owner Investasi Bodong Prabumulih Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Putri Owner Investasi Bodong Prabumulih Jadi Tersangka

PRABUMULIH Setelah satu hari diamankan Satreskrim Polres Prabumulih owner investasi bodong PT 37 alias Putri akhirnya naik status menjadi tersangka Dua korban melapor ke SPK Terpadu Polres Prabumulih Kamis 6 1 siang Dihadapan petugas PT tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya Warga Jl Bangau Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih itu mengaku tak ada produk apapun yang dijualkan dari investasi tersebut melainkan hanya uang yang diputarkan dari masing masing investor Total kerugian sekitar Rp400 juta Kan dibawah aku masih ada member lagi dia member red idak nyetor ke aku makanya perputaran duit macet Karena aku mengadakan get member kalau seandainya mereka nyetor masih beputar tutur PT didepan penyidik Menurut PT uang setoran itu yang diputar PT mendapatkan keuntungan dengan jumlah tak tentu Namun untuk dua membernya masing masing mendapatkan Rp 200 ribu setiap satu slot Kaki aku member red ada 2 satu kaki itu membernyo 100 jadi total 200 orang sebutnya Ditanya dapat ide darimana membuka bisnis investasi Mama muda itu mengaku mengalir begitu saja Katek ide sebenarnya cuma berawal dari cari ganti arisan biasa ujarnya Terpisah Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Jailili membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku penipuan alias owner investasi bodong Terlapor ditingkatkan menjadi tersangka dalam rangka penyelidikan Satreskrim sedang menyidik adanya dugaan investasi bodong dimana sudah ada dua korban yang melapor Korban yang melapor dari Pali dan Prabumulih Yang dari Pali total kerugian Rp350 juta jelas Jalili Jalili menjelaskan berdasarkan investigasi awal investasi ini dengan cara menawarkan kepada korban yaitu uang Rp 700 ribu kembali Rp1 juta berarti mendapat keutungan 30 persen dari uang pokok dan dikembalikan dalam waktu dua minggu satu bulan Berdasarkan keterangan tersangka PT sudah menjalankan bisnis investasi sejak September 2021 Sebenarnya investasi seperti arisan saja jadi tidak ada produk ataupun bentuk bagi hasil jadi murni uang dan tidak ada barang yang dijalankan dan kita masih melakukan pengembangan tukasnya serya mengatakan atas perbuatan tersangka dikenakan pasal penipuan dengan ancaman hukuman lebih kurang 5 tahun penjara Tersangka sendiri sambung Jalili dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan Dan diancam penjara di atas 5 tahun Proses penyelidikan terus berlanjut Demikian juga pengembangan kasus terangnya chy 03

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: