Hakim Upayakan Mediasi

Hakim Upayakan Mediasi

Sidang Gugatan Sengketa Lahan Proyek Tol PRABUMULIH Sidang perdana gugatan sengketa lahan proyek tol di Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah RKT mulai disidangkan di ruang sidang Pengadilan Negeri PN Sidang tersebut diketuai Majelis Hakim Tri Lestari SH MH didampingi Hakim Anggota Amelia Devina SH dan Citra Amanda SH Pantauan koran ini penggugat dan tergugat hadir dalam persidangan tersebut Sebanyak tiga orang mengugat 21 orang warga lahannya terkena proyek jalan tol di Desa Jungai Kecamatan RKT Temasuk Camat Kades dan BPN turut tergugat Pada kesempatan itu Majelis Hakim mengecek kelengkapan berkas mulai dari penggugat hingga tergugat Termasuk surat penunjukkan kuasa dan lainnya Setelah itu sidang penunjukan Hakim mediator Dan telah dilakukan penunjukkan Hakim Mediator Deswina SH Sempat dilakukan mediasi sebentar namun akhirnya sidang kembali ditunda hingga Selasa 19 1 2021 Humas PN Norman Mahaputra SH dikonfirmasi tidak menampik hal itu Betul tadi sidang perdana gugatan sengketa lahan telah berjalan Tadi Majelis Hakim menentukan hakim mediator sebagai langkah awal upaya mediasi sidang gugatan sengketa lahan proyek tol tersebut bebernya Diakuinya sempat berlangsung mediasi namun belum selesai hingga akhirnya sidang ditunda dan dilanjutkan kembali Selasa depan Mediasi belum selesai dan berlanjut pada 19 Januari mendatang pungkasnya Senada juga dibenarkan Kuasa Hukum tergugat H Jhon Fitter S SH MH ketika dikonfirmasi kalau sekarang ini lagi proses mediasi Tadi Hakim telah menunjuk Hakim Mediator Sempat mediasi sebentar tetapi dilanjutkan sidang minggu depan tukasnya Sambungnya kalau tidak tercapai mediasi hingga minggu depan Jelas akunya sidang gugatan akan berlanjut Kita sebagai kuasa hukum tergugat jika tidak tercapai mediasi siap menghadapi proses hukum selanjutnya pungkasnya 03

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: