disway

Pernikahan Dini di Prabumulih: Angka Permohonan Dispensasi Meningkat, Apa Penyebabnya?

Pernikahan Dini di Prabumulih: Angka Permohonan Dispensasi Meningkat, Apa Penyebabnya?

Pernikahan Dini di Prabumulih: Angka Permohonan Dispensasi Meningkat, Apa Penyebabnya?--Ilustrasi

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk mengurangi pernikahan dini, fenomena tersebut masih terus terjadi.

Pernikahan dini merujuk pada pernikahan yang dilakukan sebelum seseorang mencapai usia 19 tahun. Untuk pernikahan seperti ini, diperlukan izin resmi dari pengadilan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2019 serta Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019.

Ketentuan ini diberlakukan dengan pertimbangan yang matang, mengingat pernikahan pada usia muda memiliki berbagai risiko, khususnya dalam hal perceraian. Pasalnya, pasangan yang menikah di usia muda sering kali belum siap secara emosional, fisik, dan finansial.

Di Kota Prabumulih, Pengadilan Agama setempat belum menerima permohonan dispensasi nikah hingga tahun 2025 ini.

BACA JUGA:Panen Jagung di Prabumulih, Simbol Kemandirian dan Ketahanan Pangan Nasional

BACA JUGA:Tren Gaya Hidup Sehat Kian Digemari, BRI Berdayakan UMKM Manfaatkan Peluang di Industri Gula Aren

"Tahun ini belum ada laporan masuk," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih, melalui Kasi Bimas Islam Kemenag Prabumulih, H Liswan.

Namun, pada tahun 2024 terdapat 42 permohonan dispensasi nikah, sementara pada tahun 2023 jumlahnya mencapai 41 permohonan. "Penyebab utama biasanya karena adanya kondisi di luar nikah yang sudah terjadi," jelas H Liswan.

Di sisi lain, jumlah pernikahan yang tercatat pada tahun 2025 rata-rata mencapai 90 peristiwa per bulan, dan angka tersebut melonjak menjadi 100 peristiwa setelah Lebaran.

Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) juga masih menjadi pilihan utama. "Pada bulan Maret, tercatat hanya 8 pasangan yang menikah di kantor KUA, sementara 4 pasangan menikah di luar kantor, dan 4 lainnya melakukan isbat nikah," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: