disway

APBD-P Prabumulih Disahkan Lewat Perkada, DPRD Jelaskan Alasannya

APBD-P Prabumulih Disahkan Lewat Perkada, DPRD Jelaskan Alasannya

APBD-P Prabumulih Disahkan Lewat Perkada, DPRD Jelaskan Alasannya--Foto: Prabupos

“Kegiatan yang urgen tetap bisa dilakukan, tapi harus sesuai koridor hukum. Kami selalu mendukung kebijakan pemerintah kota selama berada dalam aturan,” tambahnya.

Dipe menegaskan bahwa DPRD dan Pemkot sama-sama bertanggung jawab memastikan kebijakan yang diambil mengutamakan kepentingan masyarakat. “Kami mendukung program untuk kepentingan publik, tapi tetap berpegang pada aturan mengenai anggaran daerah dan keuangan negara,” pungkasnya.

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Prabumulih Pimpin Tim Basket Sumsel Tundukkan Bengkulu di Pornas KORPRI 2025

BACA JUGA:Segera Menikah, Rara Lida Bakal Gelar Pesta Rakyat di Prabumulih?

Senada, anggota DPRD Prabumulih, Feri Alwi, menekankan bahwa proyek pelebaran Jalan Jenderal Sudirman bukan faktor utama gagalnya pengesahan APBD-P. Menurutnya, keterlambatan penyampaian hasil kajian KJPP dan proses konsultasi ke pemerintah provinsi dan pusat membuat waktu pembahasan menjadi sangat singkat.

“Persepsi bahwa DPRD menolak pembangunan itu tidak benar. Kami mendukung program pemerintah selama sesuai aturan,” kata politisi PAN tersebut.

Feri menambahkan, pembahasan telah dilakukan secara intensif, tetapi pengesahan dalam dua hari tidak mungkin dilakukan jika prosedur hukum belum terpenuhi. “KUA-PPAS sudah dibahas, namun syarat teknis seperti hasil KJPP belum sesuai. Jika semua terpenuhi, proyek pelebaran jalan pasti sudah berjalan,” ujarnya.

Hartono Hamid, SH, turut menekankan pentingnya mematuhi aturan dalam setiap proses penganggaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: