Menag Perkuat Regulasi Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan
Menag Perkuat Regulasi Pengelolaan Dana Sosial Keagamaan--Foto: Prabupos
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mendukung penuh arahan tersebut. Ia menyebut bahwa penguatan regulasi dan tata kelola internal merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan dana sosial keagamaan berjalan efektif dan akuntabel.
“Regulasi yang solid akan menjadi fondasi bagi tata kelola yang transparan. Kami akan memastikan seluruh unit kerja, baik pusat maupun daerah, memiliki panduan operasional yang jelas,” ujarnya.
Kamaruddin juga menambahkan bahwa pihaknya siap memperkuat koordinasi lintas unit guna mempercepat pelaksanaan kebijakan tersebut. “Dengan kerja sama yang kuat di seluruh jajaran, dana sosial keagamaan dapat menjadi motor penggerak ekonomi umat,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


