Tabrakan Beruntun di Depan Mapolres Prabumulih, Tiga Orang Terluka
Tabrakan Beruntun di Depan Mapolres Prabumulih, Tiga Orang Terluka--Foto: Prabupos
Ketiga kendaraan yang terlibat telah diamankan sebagai barang bukti. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, menjaga jarak aman, serta tetap fokus demi menghindari kecelakaan.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk dapat menggunakan layanan call center Polri 110 yang aktif 24 jam secara gratis untuk melaporkan keadaan darurat atau gangguan keamanan.
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya dalam menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
