Kemenag Prabumulih Proses Legalitas Tanah Wakaf Masjid Ann Azhar, Perkuat Perlindungan Aset Umat

Kemenag Prabumulih Proses Legalitas Tanah Wakaf Masjid Ann Azhar, Perkuat Perlindungan Aset Umat

Kemenag Prabumulih Proses Legalitas Tanah Wakaf Masjid Ann Azhar, Perkuat Perlindungan Aset Umat--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Prabumulih terus mendorong penguatan legalitas aset wakaf melalui pendampingan administrasi yang sesuai ketentuan.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni mendampingi proses ikrar wakaf tanah milik Masjid Ann Azhar seluas 3.402 meter persegi di Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, pada Rabu (1/7/2026).

Pelaksanaan ikrar wakaf berlangsung di ruang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cambai yang juga bertugas sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kota Prabumulih H. Muhamad Makki diwakili oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf, H. Andriyanto. Ia turut mendampingi Kepala KUA/PPAIW Kecamatan Cambai, Herry Sumardi, selama proses ikrar wakaf berlangsung.

BACA JUGA:Membanggakan! Siswi SMPN 9 Prabumulih Lolos Jambore Nasional 2026

BACA JUGA:Kontingen O2SN Prabumulih Resmi Dilepas, Siap Berburu Juara di Tingkat Sumsel

Ikrar wakaf menjadi tahapan penting karena menandai penyerahan hak atas tanah dari wakif kepada nazhir secara sah. Setelah proses tersebut selesai, tanah wakaf dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan umat, seperti kegiatan ibadah, pendidikan keagamaan, hingga aktivitas sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Seluruh tahapan dilaksanakan mengacu pada aturan perundang-undangan mengenai perwakafan, sehingga dokumen yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum dan administrasi yang jelas.

H. Andriyanto menjelaskan, pelaksanaan ikrar wakaf bukan hanya sebatas memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga bertujuan memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf agar kebermanfaatannya tetap terjaga dalam jangka panjang.

"Proses ini merupakan langkah penting untuk memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat," ujarnya.

BACA JUGA:Fraksi DPRD Prabumulih Desak Pemkot Benahi SPMB dan Tambah Ruang Kelas

BACA JUGA:Fitur Keamanan Yamaha Fino 125, Mendukung Kenyamanan Berkendara dengan Perlindungan yang Baik

Ia menambahkan, Kemenag Kota Prabumulih akan terus memberikan pelayanan perwakafan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mencegah munculnya sengketa terhadap aset wakaf di kemudian hari.

"Kami terus mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum dalam pengelolaan wakaf agar aset yang diamanahkan dapat terpelihara serta dimanfaatkan secara maksimal untuk kemaslahatan masyarakat," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait