Polres Musi Rawas Pecat Dua Anggota, Kapolres: Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar
Polres Musi Rawas Pecat Dua Anggota, Kapolres: Tak Ada Toleransi bagi Pelanggar--Foto: Prabupos
MUSI RAWAS, PRABUMULIHPOS.CO – Kepolisian Resor MUSI RAWAS menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin internal dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.
Prosesi PTDH digelar dalam upacara resmi di Lapangan Apel Polres Musi Rawas, Jumat (3/7/2026), dan dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Kompol Azmi Permana, para pejabat utama, serta seluruh personel Polres Musi Rawas.
Dua anggota yang dikenai sanksi pemecatan ialah Aipda IS dan Bripda AL. Keduanya dipastikan melanggar ketentuan Kode Etik Profesi Polri sehingga diberhentikan melalui mekanisme PTDH sesuai aturan yang berlaku.
Dalam amanatnya, AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan diambil secara instan. Menurutnya, proses PTDH telah melalui tahapan pemeriksaan yang panjang, prosedur yang ketat, serta pertimbangan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Bangkit dari Rasa Gugup, Fatir Persembahkan Medali Perunggu O2SN Sumsel untuk Prabumulih
BACA JUGA:30 Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Kota Prabumulih 2026, Cek Daftar Nama dan Asal Sekolah
"Proses PTDH ini cukup panjang. Saya sedih harus melaksanakan upacara PTDH, namun sebagaimana Keputusan Kapolda Sumatera Selatan yang telah dibacakan, kita wajib mematuhi dan melaksanakannya," ujar Kapolres.
Ia menekankan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari upaya Polri menjaga disiplin, profesionalisme, sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Karena itu, anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat tidak akan diberikan toleransi.
Kapolres juga meminta seluruh personel menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran berharga agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
"Saya mengimbau kepada seluruh personel Polres Musi Rawas untuk senantiasa menjaga etika, disiplin dan perilaku dalam setiap pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari. Jangan pernah melakukan pelanggaran, sekecil apa pun. Saya berharap ini menjadi upacara PTDH terakhir dan tidak ada lagi personel yang harus mengakhiri pengabdiannya dengan cara seperti ini," tegasnya.
BACA JUGA:BMKG Prediksi Cuaca Sumsel 1 Juli 2026: Prabumulih Berpotensi Hujan Ringan, Palembang Berawan
BACA JUGA:BMKG Prediksi Cuaca Sumsel 1 Juli 2026: Prabumulih Berpotensi Hujan Ringan, Palembang Berawan
Selain itu, Kapolres memberikan penekanan khusus terhadap upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal Polri. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kapolda Sumatera Selatan dalam membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng nama baik Bhayangkara.
Ia memastikan setiap anggota yang terbukti melakukan tindak pidana maupun terlibat penyalahgunaan narkoba akan diproses sesuai aturan tanpa pengecualian. Jika pelanggaran memenuhi kategori berat, maka sanksi PTDH akan diterapkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
