Kejari Prabumulih Lelang 8 Kendaraan Rampasan Negara, Warga Berpeluang Dapat Motor dan Mobil Murah

Kejari Prabumulih Lelang 8 Kendaraan Rampasan Negara, Warga Berpeluang Dapat Motor dan Mobil Murah

Kejari Prabumulih Lelang 8 Kendaraan Rampasan Negara, Warga Berpeluang Dapat Motor dan Mobil Murah--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih akan melepas delapan unit kendaraan bermotor melalui lelang resmi. Seluruh kendaraan tersebut merupakan barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Lelang Serentak yang digelar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81.

Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada 10–14 Agustus 2026 dan dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah di Indonesia.

Kendaraan yang dilelang telah melalui seluruh proses hukum sehingga sah untuk dialihkan kepada masyarakat melalui mekanisme lelang pemerintah.

BACA JUGA:Pengamat Nilai Tata Kelola Jadi Kunci Pulihkan Kepercayaan Publik kepada Pemerintah

BACA JUGA:Belajar Sambil Bermain, Siswa TK IT Shoutul Quran Prabumulih Antusias Cari Huruf Vokal AIUEO

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Asvera Primadona, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Iwan Budi Susilo, SH, MH, mengatakan Kejari Prabumulih turut berpartisipasi dalam kegiatan nasional tersebut dengan menawarkan delapan unit kendaraan.

Menurut Iwan, pelelangan barang rampasan negara merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengelola aset hasil tindak pidana secara transparan, profesional, dan akuntabel setelah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kejari Prabumulih berpartisipasi dalam Lelang Serentak yang diselenggarakan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI. Kami akan melelang delapan unit kendaraan bermotor yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sebelum lelang dimulai, masyarakat diberikan kesempatan untuk melihat langsung kondisi kendaraan yang akan ditawarkan. Peninjauan dapat dilakukan pada 3 hingga 7 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih.

BACA JUGA:TP PKK Prabumulih Perkuat Peran Kader Lewat Pembinaan 10 Program Pokok PKK di Desa Sinar Rambang

BACA JUGA:Buron Hampir Tiga Pekan, Pelaku Penusukan di Arimbi Jaya Akhirnya Ditangkap Polisi

Melalui agenda tersebut, calon peserta dapat memeriksa kondisi fisik kendaraan secara langsung sehingga memiliki gambaran sebelum mengajukan penawaran.

Iwan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan maupun pihak-pihak yang mengaku sebagai panitia lelang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait