Karhutla Meluas, Polres Prabumulih Ingatkan Warga Waspada di Tengah Cuaca Kering
Karhutla Meluas, Polres Prabumulih Ingatkan Warga Waspada di Tengah Cuaca Kering--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota PRABUMULIH perlu mendapat perhatian serius. Dalam beberapa hari terakhir, potensi kebakaran lahan semakin meningkat seiring kondisi cuaca yang cenderung kering.
Situasi tersebut membuat Prabumulih menjadi salah satu wilayah yang perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman karhutla di Sumatera Selatan.
Masyarakat pun diminta ikut berperan aktif mencegah terjadinya kebakaran yang dapat meluas dan menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun kesehatan.
Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, SIK, MH, MTr Mil mengingatkan warga agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menjadi sumber munculnya api, khususnya di kawasan lahan kering dan lingkungan yang mudah terbakar.
BACA JUGA:Plt Direktur Petro Prabu Diperiksa Polisi, Ini Penjelasan Soal Dugaan Penggelapan Tagihan Gas SPPG
Ia mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menghindari tindakan yang dapat memicu kebakaran.
“Mari bersama-sama menjaga hutan dan alam. Hemat air serta waspada terhadap dampak El Nino,” ujar AKBP Gunarto.
Salah satu hal yang menjadi perhatian kepolisian adalah kebiasaan membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Aktivitas tersebut dinilai berisiko tinggi, terlebih ketika kondisi lahan sedang kering.
Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, menyalakan api di sekitar hutan maupun lahan kosong, serta membakar sampah tanpa pengawasan. Penggunaan petasan atau benda lain yang dapat menjadi pemicu kebakaran juga perlu dihindari.
BACA JUGA:Semarak HUT RI ke-81, Indomaret Raya Menanti Gelar Lomba Mewarnai untuk Anak-anak
BACA JUGA:Plt Direktur Petro Prabu Diperiksa Polisi, Ini Penjelasan Soal Dugaan Penggelapan Tagihan Gas SPPG
Polres Prabumulih menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan persoalan sepele. Selain dapat merusak lingkungan dan mengganggu aktivitas masyarakat, pelakunya juga dapat dikenakan sanksi hukum.
Dalam imbauannya, kepolisian mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
