Jelang Wajib Halal 2026, Pelaku UMKM Prabumulih Dapat Pembekalan Sertifikasi

Jelang Wajib Halal 2026, Pelaku UMKM Prabumulih Dapat Pembekalan Sertifikasi

Jelang Wajib Halal 2026, Pelaku UMKM Prabumulih Dapat Pembekalan Sertifikasi--Foto: ilustrasi Al

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO – Para pelaku usaha di Kota PRABUMULIH mulai mendapatkan pembekalan mengenai sertifikasi halal sebagai bagian dari persiapan menghadapi penerapan kewajiban sertifikat halal pada sejumlah produk.

Pemahaman tersebut diberikan melalui kegiatan Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan Nomor P-IRT sebagai izin produksi tahun 2026. Kegiatan digelar di Gedung Pertemuan Fave Hotel Prabumulih, Rabu (26/8/2026).

Agenda tersebut tidak hanya berfokus pada aspek legalitas produk pangan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi pelaku usaha, terutama UMKM, untuk memahami prosedur sertifikasi halal, Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), serta sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan dalam menjalankan proses produksi.

Pembekalan diberikan oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Prabumulih, H. Andriyanto. Ia hadir mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Prabumulih sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Klakson KA Bukit Serelo Dibunyikan 35 Kali, Panther Tetap Melintas di Rel Pakjo: Mobil Terseret 20 Meter

BACA JUGA:Usai Shalat Istisqa dan Maulid Nabi, Polres Prabumulih Tebar Kepedulian

Dalam kesempatan itu, Andriyanto menekankan pentingnya pelaku usaha mempersiapkan sertifikasi halal sejak dini. Hal tersebut berkaitan dengan batas waktu kewajiban sertifikat halal yang akan berlaku bagi produk-produk yang masuk dalam kategori wajib halal.

Ia menyampaikan bahwa 17 Oktober 2026 menjadi salah satu tenggat penting bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku.

Karena itu, pelaku usaha diminta tidak menunggu hingga mendekati batas waktu. Persiapan sejak awal dinilai dapat membantu menghindari berbagai kendala dalam proses pengajuan maupun pemenuhan persyaratan.

Menurut Andriyanto, sertifikasi halal seharusnya tidak hanya dilihat sebagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Lebih dari itu, sertifikasi tersebut dapat menjadi bentuk keseriusan produsen dalam memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai produk yang mereka konsumsi.

BACA JUGA:Peduli Warga Kurang Mampu, Polres Prabumulih - Perta Samtan Gas Bedah Dua Rumah di Anak Petai

BACA JUGA:Dilanda Kekeringan, Polres Prabumulih dan Warga Shalat Istisqa Memohon Turunnya Hujan

“Sertifikat halal bukan hanya dokumen legalitas, melainkan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memastikan setiap produk yang dihasilkan memenuhi standar kehalalan yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, kepercayaan konsumen merupakan salah satu modal penting dalam mempertahankan keberlangsungan usaha. Dengan adanya proses produksi yang sesuai ketentuan dan sertifikasi yang jelas, konsumen akan memperoleh informasi serta jaminan yang lebih baik mengenai produk yang dibeli.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: