disway

Tiga Kali Dipanggil, Jimly Mangkir

Tiga Kali Dipanggil, Jimly Mangkir

PALEMBANG Sejumlah nama kembali dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel di persidangan Pengadilan Tipikor Palembang sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Diantara saksi yang dipanggil terdapat nama Prof Dr Jimly Asshidiqie yang diagendakan dalam sidang Selasa 5 10 sebagai saksi untuk nama empat terdakwa Eddy Hermanto Syarifuddin Yudi Arminto serta Dwi Kridayani Namun untuk ketiga kali mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir Dari sebelas saksi yang direncanakan hadir terkonfirmasi ada tiga saksi yang tidak dapat hadir dipersidangan untuk empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya ungkap JPU Kejati Sumsel Naimullah SH MH Dia menjelaskan ketiga saksi yang tidak hadir tersebut yakni Dr Marjan Iskandar Ir M Syafri HN tidak bisa hadir ada keterangannya yakni sakit tapi Prof Dr Jimly Asshidqie SH tanpa keterangan apapun Untuk saksi yang tidak bisa hadir tersebut akan tetap kita lakukan pemanggilan ulang jelasnya Saat disinggung apakah akan dilakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Jimly Asshidqie Naimullah menjawab akan dikoordinasikan dahulu Karena sidang pembuktian perkara ini masih panjang juga singkatnya Saat berita ini diturunkan pada sesi pertama JPU Kejati dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH menghadirkan sebanyak tiga orang saksi terlebih dahulu yakni M Rudyana Wahyudi kasi pemetaan BPN Sumsel Risto Liuion dan Adityo Pratomo dari pihak Bank BJB Ketiganya dihadirkan guna mengungkap prosedur lahan Masjid Raya Sriwijaya serta sejumlah asset dari masing masing terdakwa fdl

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: