Reklame Kosong Jadi Ajang Kampanye, Apa Dampaknya bagi PAD Prabumulih?
Reklame Kosong Jadi Ajang Kampanye, Apa Dampaknya bagi PAD Prabumulih?--Foto: Prabupos
"Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi BPKAD, karena kami tidak memiliki data tersebut. Berdasarkan Perda Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, reklame yang menampilkan aktivitas pemerintah pusat dan daerah dikecualikan dari objek pajak," tutup Defta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


