CT dan SN Bantah Terima Suap NK
Prabumulihpos co id Permintaan majelis hakim Pengadilan Negeri PN Tindak Pidana Korupsi Tipikor Palembang menghadirkan Kasubag Keuangan CT dan Bendahara Dinas Kesehatan Dinkes pada sidang lanjutan perkara korupsi menjerat dr HTT dihadirkan Jaksa Penuntut Umum JPU pada Kamis lalu 9 6 2022 Ketika ditanya majelis hakim juga JPU dan Kuasa Hukum Pemerintah kota Pemkot mendampingi dr HTT terkait penerimaan uang Rp 13 juta dan Rp 20 juta dari terdakwa NK yang telah divonis dan inkra kasusnya Baik CT dan SN membantah tegas tudingan itu Dan menegaskan dihadapan semuanya pada sidang itu tidak menerima uang dari terdakwa NK ketika itu menjabat Kasi juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPTK program Home Visit 2017 Saya tiga kali bertanya baik kepada CT dan SN telah disumpah dihadapan alquran Saya nyatakan apakah keduanya menerima uang pemberian dari NK terkait program Home Visit 2017 Baik CT dan SN tegas membantah hal itu Bahkan NK sempat emosi mendengar jawaban keduanya aku Yulison Amprani SH MH didampingi Sanjaya SH MH dan Mujiono SH selaku kuasa hukum pendamping dr HTT Bahkan jelas Icon sapaan akrabnya sempat terjadi bantahan antara CT dan NK terkait pemberian uang tersebut Bahkan majelis hakim sempat memarahi NK karena bicara langsung tanpa dikonfrontir terkait hal itu Melihat keterangan dari CT dan SD kita menduga soal pembagian uang itu hanya akal akalan NK Guna menjerat dr HTT juga CT dan SD Padahal uang tersebut kemungkinan dinikmatinya sendiri jelasnya ketika dikonfirmasi akhir minggu ini Sementara itu saksi lain beberapa juga membenarkan kalau program Home Visit 2017 tidak fikit Ditegasnya keterangan saksi berjalan tetapi honor petugas medisnya tidak dibayarkan Selain menghadirkan CT dan SN ada beberapa saksi dihadirkan dan menegaskan program Home Visit 2017 ada dan tidak fiktif Berjalan dan honornya memang tidak dibagi NK selaku PPTK terangnya Sebutnya melihat keterangan para saksi ini jelas meringankan dr HTT selaku terdakwa Pasalnya sebelumnya dr HTT juga membantah soal pemberian uang Rp 81 juta kepadanya Begitu juga keterangan para saksi dari sejumlah Puskesmas menyebutkan kalau program Home Visit 2017 adalah fiktif juga telah dibantah tukas pria suka berkaca mata hitam ini Juga dibenarkan Kuasa Hukum Pemkot lain mendampingi dr HTT H Jhon Fitter S SH MH juga menegaskan kalau baik CT dan SN membantah tegas tudingan dari NK soal penerimaan uang terkait program Home Visit 2017 dikelola NK Pada sidang Kamis lalu di PN Tipikor dikonfrontir CT dan SN menolak dituding NK menerima uang darinya sebut Jhon NK kata dia tidak bisa membuktikan tudingan itu secara hukum Karena hanya sebatas keterangan saja Tidak ada bukti pendukung lainnya Kemungkinan NK menikmati uangnya sendiri dari hasil program Home Visit 2017 bisa saja Kalau melihat fakta persidangan ucap ayah satu anak ini Pengacara berkepala plontos ini juga menyebutkan saksi lain kalau kegiatan Home Visit 2017 ini benar ada dan berjalan Tetapi honornya tidak diberikan kepada petugas medis menjalankannya Ada 3 saksi tegas menyebutkan itu terangnya Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus M Arsyad SH tidak mempermasalahkan soal keterangan CT dan SN membantah menerima uang tersebut dari NK Itu hak saksi kita tidak menyoalkan hal itu Begitu juga dibantahnya soal program Home Visit 2017 programnya fiktif tegasnya Masih kata dia sebelumnya sebanyak 15 saksi diperiksa dari Puskesmas tegas menyatakan kegiatan itu fiktif dan tidak menerima honor dan juga menandatangani penerimaan honor Apa didakwakan para perkara ini sudah tepat dan jelas pungkasnya Kamis mendatang 16 6 2022 dilanjutkan lagi beragendakan saksi ahli baik itu dari JPU dan juga Kuasa Hukum Pemkot mendampingi dr HTT 03
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: