Ini Hal Yang Tidak Diperbolehkan Dalam PPDB SD Kota Prabumulih

Ini Hal Yang Tidak Diperbolehkan Dalam PPDB SD Kota Prabumulih

Prabumulihpos co id Saat ini sudah masuk jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB semua jenjang pendidikan Namun saat melakukan sosialisasi mengenai petunjuk teknis pelaksanaan PPDB jenjang SD Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih melalui Kabid Pembinaan SD mengatakan beberapa hal yang tidak di benarkan dalam proses PPBD Diantaranya adalah sekolah tidak dibenarkan menerima peserta didik baru melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam juknis ini tidak dibenarkan memungut biaya pada Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022 2023 dan tidak dibenarkan melakukan punggutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB Sekolah juga tidak dibenarkan menerima peserta didik diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam juknis ini dan Hal hal teknis yang belum diatur dalam Petunjuk Teknis ini dapat dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumuih untuk dilakukan perbaikan ujar Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih Kurnia Pratama SPd MSi Lanjutnya PPDB harus berazaskan Objektivitas yaitu penerimaan siswa baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang sudah ditetapkan Harus transparan artinya Pelaksanaan penerimaan siswa baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat atau publik atau orangtua siswa untuk menghindari penyimpangan penyimpangan yang mungkin terjadi Juga harus akuntabel artinya penerimaan siswa baru dapat dipertanggungjawabkan serta tidak diskriminatif Karna penerimaan siswa baru merupakan hak setiap warga Negara Indonesia untuk program pendidikan diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI tanpa membedakan ras suku daerah asal agama dan golongan sesuai dengan usia sekolah dimasing masing tingkat dan jenjang pendidikan jelasnya Pria ini juga menjelaskan PPDB harus berpedoman pada peraturan dan perundang undangan berlaku dari Kementrian Pendidikan RI Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan diantaranya Isi maksimum dalam satu rombongan belajar kelas 28 orang peserta didik ketentuan ini berlaku untuk jenjang SD Ruang belajar memiliki lebar minimum 5 meter Memberikan kesempatan seluas luasnya kepada calon peserta didik untuk bersekolah pada sekolah yang diminatinya Dalam hal daya tampung suatu sekolah terbatas maka harus dilakukan seleksi secara objektif transparan akuntabel dan tidak diskriminatif tadi Sekolah penyelenggara PPDB menyusun juknis satuan pendidikan harus tetap mengacu pada juknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih tandanya 05

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: