PAS Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum Banding
VONIS Sidang vonis kasus terdakwa PAS terkait investasi bodong divonis majelis hakim di PN Rabu Foto Ist Prabupos
Prabumulihpos co id Majelis hakim diketuai Fitri Agustina SH telah memutus perkara investasi bodong menjerat terdakwa PAS inisial vonisnya 3 tahun penjara di sidang akhir digelar di Pengadilan Negeri PN Rabu 18 5 2022 Majelis hakim menyatakan kalau terdakwa PAS terbukti bersalah dan sesuai fakta persidangan melakukan tindak pidana penipuan atau Pasal 378 KUHP Berdasarkan pertimbangan hakim terdakwa PAS divonis 3 tahun penjara jelas Ketua PN Arlen Veronica SH MH dikonfirmasi melalui Juru Bicara Jubir Norman Mahaputra SH kemarin Semua fakta dan bukti dipersidangan akunya telah dipertimbangkan majelis hakim Sehingga akhirnya diputuskan vonis tersebut Vonis atau putus diambil sudah sesuai aturan dan ketentuan berlaku bebernya Vonis hakim tersebut ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU Sebelumnya menuntut terdakwa PAS selama 3 tahun 6 bulan Vonis hakim itu sudah tepat apalagi telah memiliki pertimbangan sendiri mengacu aturan dan ketentuan berlaku terangnya Sementara itu kata dia kalau keinginannya supaya terdakwa PAS dihukum maksimal Kita sekarang ini tengah menunggu sikap kuasa hukum terdakwa PAS Jika mereka banding yah kita banding Kalau tidak yah tidak bebernya Terpisah Kuasa Hukum Terdakwa PAS Yulison Amprani SH MH didampingi Sanjaya SH MH menyampaikan keberatan terhadap vonis hakim dan menyatakan banding atas putusan itu Tidak memenuhi rasa kemanusiaan terhadap terdakwa PAS harusnya majelis hakim mempertimbangan surat damai antara korban dan pelaku terangnya Masih kata dia juga terdakwa koperatif dan memiliki anak masih kecil dan butuh perhatian Selain itu sudah membayar uang Rp 30 juta dan berkomitmen mengangsur uang Rp 1 5 2 juta perbulan membayar uang korban pungkasnya 03
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: