Restorative Justice Kejari, Bebaskan Tersangka Pencuri HP

Restorative Justice Kejari, Bebaskan Tersangka Pencuri HP

JEMPUT Petugas Kejari menjemput tersangka FS di Mapolsek Prabumulih Barat dalam rangka pelaksanaan restorative justice belum lama ini Foto Ist Prabupos PRABUMULIH Belum lama ini Kejaksaan Negeri Kejari melakukan program restorative justice terhadap tersangka pencurian Handphone HP di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat Tersangka FS sendiri mengaku terpaksa mencuri HP karena dilatar belakangi guna membantu biaya pengobatan ibunya tengah sakit Apalagi ia sebagai tulang punggung dan ayahnya telah meninggal Setelah dilakukan perdamaian antara korban dan pelaku akhir Kejari melakukan penyelesaian kasus atau penghentian penyidikan hingga FS dibebaskan dan kembali bisa menghirup udara segar Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel Anjasra Karya SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu Penghentian penuntutan kasus lewat program restorative justice menindaklanjuti instruksi Jampindum dan telah disetujui pada 25 April silam Tersangka 362 KUHP FS setelah berdamai bersama korban kita bebaskan ujarnya dikonfirmasi Rabu 11 5 2022 Selain itu akunya perbuatan ini dilakukan pertama kali tersangka FS Korban juga telah memanfaatkan tersangka dan tidak lagi memperkarakan kasus Dan tersangka berjanji tidak menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya lagi sebutnya Kejadian ini akunya menjadi pelajaran berharga bagi tersangka Karena jika terulang maka tersangka akan benar benar di penjara Ancaman Pasal 362 KUHP ini penjara 5 tahun Jika melakukan tindakan pidana lagi setelah restorative justice ini akan diproses secara hukum tukasnya Dihadapan pihak Kejari dan korban beserta keluarga FS benar benar menyesal dan tidak lagi mengulangi perbuatannya Terika kasih Pak Kajari saya menyesal dan tidak mengulangi perbuatan ini lagi Cukup sekali ini saja alhamdulilah saya bisa berkumpul bersama ibu saya ucapnya 03

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: