Gugatan Proyek Tol Kembali Tidak Diterima

Gugatan Proyek Tol Kembali Tidak Diterima

SIDANG Ketua PN Arlen Veronica SH MH juga Ketua Majelis memimpin sidang sengketa proyek tol Desa Jungai belum lama ini Foto Dok Prabupos
PRABUMULIH Babak akhir sidang kedua proyek tol Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah RKT telah ditetapkan
Informasi dihimpun awak media dari Pengadilan Negeri PN Ketua PN juga Ketua Majelis Arlen Veronica SH MH kembali tidak menerima gugatan diajukan para penggugat melalui kuasa hukumnya
Hakim hanya menerima esepsi para tergugat tentang lahan tol dijadikan sengketa tersebut Sementara itu gugatan rekovensi diajukan terguggat juga tidak diterima hakim
Entah apa pertimbangan majelis hakim demikian jelas tidak diterimanya Tetapi tidak diterimanya gugatan ini jika penggugat tidak mengajukan banding Bisa berpeluang gugatan baru kembali
Menanggapi itu Kuasa Hukum Tergugat Yulison Amprani SH MH didampingi Sanjaya SH MH sejak awal optimis dan yakin Kalau kliennya akan kembali menang atas gugatan tersebut
Ini sudah dua kali gugatan penggugat tidak diterima Karena fakta persidangan dan bukti jelas kalau lahan proyek terkena tol ini milik klien kita Ada legalitasnya surat dari Badan Pertanahan Nasional BPN Sementara itu penggugat hanya mengandalkan pengesahan dari notaris dan sementara surat lama hanya sebatas fotokopi dan tidak ada aslinya tukas Icon sapaan akrabnya akhir pekan ini
Namun ia menyayangkan ditolaknya gugatan rekovensi diajukan kliennya Kita minta penetapan atas hak lahan proyek tol tersebut dan dilakukan pembayaran ganti rugi menjadi hak klien kita ujarnya mengaku sedikit kecewa
Hampir satu tahun kliennya berperkara mempertahankan haknya digugat para penggugat tersebut Karena tidak diterima jelas bisa berpotensi gugatan baru Dan butuh waktu lagi bersidang setidaknya 6 bulan lagi tukasnya
Sementara itu Ketua PN Arlen Veronica SH MH dikonfirmasi melalui Juru Bicara Jubir membenarkan kalau putusan gugatan proyek tol itu tidak diterima majelis hakim
Jelas majelis hakim punya pertimbangan sendiri memutus perkara ini bebernya
Kalau tidak puas akunya penggugat bisa mengajukan banding atau menggugat baru perkara ini Masih ada waktu 14 hari berpikir mau banding atau gugat baru lagi tutupnya 03



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: