Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Perusahaan Tambang Bayar Denda Rp20 Miliar

Kasasi Jaksa Dikabulkan MA, Perusahaan Tambang Bayar Denda Rp20 Miliar

LAHAT Kejaksaan Negeri Kejari Lahat melakukan eksekusi pidana denda terhadap perusahaan tambang PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya LPPBJ Sebanyak Rp20 miliar disetor oleh jaksa ekskutor ke Bank Rakyat Indonesia cabang Lahat Selasa 5 4 Kepala Kejari Lahat Nilawati SH MH didampingi Kasi Pidum Frans Mona SH MH menjelaskan bahwa ekseskusi terhadap terpidana koorporasi tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung MA RI Nomor 2439K Pid Sus 2021 tanggal 26 Agustus 2021 Putusan tersebut menyatakan terdakwa PT LPPBJ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa alat alat berat dan atau alat alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri Lalu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya LPPBJ dengan pidana denda sejumlah Rp20 miliar Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap maka asset harta terdakwa PT LPPBJ disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar denda Namun dalam prosesnya untuk pidana denda sebesar Rp20 miliar telah disetor oleh terpidana secara bertahap ke rekening Pemerintah Lainnya RPL 14 Kejari Lahat Dengan rincian sebagai berikut Bulan Februari 2022 menyetorkan uang sebesar Rp5 miliar Lalu Maret 2022 menyetorkan kembali uang sebesar Rp15 miliar Saat ini yang kita setor secara simbolis ke BRI ada 10 miliar Selanjutjya akan disetor seluruhnya ke BRI ungkap Kejari Lahat Selain putusan MA terhadap terpidana koorporasi PT LPBBJ sebelumnya juga divonis oleh MA RI Nomor 2441K Pid Sus 2021 tanggal 26 Agustus 2021 Menyatakan terdakwa Muhammad Darmansyah Direktur LPPBJ Lahat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa alat alat berat atau alat alat lainnya dan mengangkut hasil tambang dalam kawasan hutan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Darmansyah dengan pidana penjara selama 1 satu tahun dan denda sebesar Rp1 000 000 000 satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila pidana tersebut tiak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 satu bulan Putusan ini telah dijalani oleh terpidana tambah Kasi Pidum Frans Mona SH seraya menam ahkah eksekusi terhadap terpidana berdasarkan surat perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT 1935 L 6 14 3 Ep 3 11 2021 tanggal 25 November 2021 Diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Lahat menjebloskan ke penjara Direktur PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya PT LPPBJ bernisial MD 45 Setelah sebelumnya menerima pelimpahan dan berkas penyidikannya dinyatakan P21 dari Kejaksaan Agung RI Selain melimpahkan bekas tersangka Direktur LPPBJ juga berkas tersangka koorporaei perusahaan PT LPPBJ Kasus yang menjerat PT LPPBJ sebelumnya ditangani Bareskrim Polri Bahwa selama dua tahun terakhir perusahaan yang beroperasi di Desa Geramat Kecamatan Merapi Selatan itu diduga melakukan perambahan hutan dengan membawa alat alat berat dan melakukan aktifitas pengangkutan hasil tambang di dalam kawasan itu serta merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan Sebelumnya disampaikan Jaksa Fungsional Jampidum Kejagung RI Rahmat bahwa untuk panjang luasan Hutan yang diterobos PT LPPBJ sepanjang 1 3 Km dan lebar 7 meter 6 5 Menurutnya perusahaan telah melanggar Pasal 89 ayat 1 Jo Pasal 17 ayat 1 dan atau Pasal 97 ayat 1 atau ayat 2 Jo Pasal 25 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan gti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: