Anda Mau Mudik? Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri
JAKARTA Satgas Penanganan COVID 19 kembali menerbitkan Surat Edaran SE terbaru Kali ini SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 SE yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID 19 Letjen TNI Suharyanto tersebut berlaku efektif mulai 2 April 2022 lalu Suharyanto menjelaskan SE terbaru ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo Di mana masyarakat yang sudah booster boleh mudik Hal inii sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan Pemerintah berharap melalui SE ini masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID 19 terutama saat melakukan tradisi mudik pada Idul Fitri 1443 Hijriah Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur mematuhi peraturan yang ada karena berani jujur itu sehat ujar Suharyanto melalui di Jakarta Minggu 3 4 2022 Hal senada disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID 19 Wiku Adisasmito Dia menjelaskan penyesuaian kebijakan dalam SE ini dengan penuh pertimbangan Salah satunya Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antardaerah Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran Untuk penyesuaian kebijakannya dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi umur dan kondisi kesehatan jelas Wiku Terkait syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat testing Yaitu bagi yang sudah vaksin booster alias vaksin ketiga Namun bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat sudah divaksin booster Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab papar Wiku Terkait pentingnya vaksin booster ini lanjut Wiku sedikit menambahkan bahwa butuh waktu bagi vaksin membentuk imunitas Para ahli imunologi sepakat prosesnya memakan waktu 1 2 minggu setelah penyuntikan Pada prinsipnya secara patologis kemampuan respon tubuh manusia berbeda beda dalam membentuk kekebalan urainya Dalam pembentukan antibodi lamanya waktu dapat dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid yang juga menjadi pertimbangan Pemerintah menetapkan prioritas penerima Fakta ini lanjut Wiku seharusnya menyemangati masyarakat memenuhi vaksin dosis penuh dan booster Diimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster Sekurang kurangnya 2 minggu khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik tukasnya Di samping itu dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan penyakit komorbid khusus dan anak Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit RS pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin Sementara untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing Namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi Bagi anak berusia 6 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing Selain itu akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi terutama dengan kendaraan pribadi melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan Satpol PP Satgas Daerah TNI dan Polri Untuk itu dimohon masyarakat dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas Juga bagi yang merasa kurang sehat diminta dengan sangat tidak bepergian pungkas Wiku fin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: