Dokter Terawan Diberhentikan, PDSRKI Protes ke Ketua Umum IDI
JAKARTA Dokter Terawan Agus Putranto telah diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia IDI dalam Muktamar di Aceh Jumat kemarin 25 3 Pemberhentian dr Terawan itu diprotes oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia PDSRKI Protes tersebut dituangkan dalam surat PDSRKI yang ditujukan kepada Ketua Umum IDI Surat itu ditandatangani Plt Ketua Umum PDSRKI Prof DR Dr Rista D Soetikno M Kes Sp Rad K RA dan Ketua KRI DR Dr Aziza G Icksan Sp Rad K TR Kami dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia PDSRKI dengan tegas memprotes keras kepada PB IDI atas pernyataan terbuka dari Ketua MKEK Majelis Kehormatan Etik Kedokteran di MUKTAMAR IDI tersebut tulis surat itu Dalam suratnya PDSRKI menilai pemecatan dokter Terawan akan membuat suasana tidak nyaman di antara para anggota PDSRKI meminta Ketua Umum IDI memberikan penjelasan bahwa telah terjadi kesalahan teknis Kami mohon pada Sejawat Ketua Umum PB IDI untuk memberi penjelasan secara umum dan terbuka bahwa telah terjadi kesalahan teknis pada tata cara penyampaian keputusan sidang MKEK tersebut yang seharusnya dilakukan oleh Ketua PB IDI terang PDSRKI dalam suratnya tersebut Namun munculnya surat protes itu dianggap oleh Epidemiolog UI Universitas Indonesia Pandu Riono terlambat Surat dari PDSRI terlambat mengantisipasi karena pemberhentian sementara sejak 2018 tidak pernah kesempatan membela diri dalam forum yg resmi Keputusan MKEK bulan Feb 2022 pun tidak direspon sama sekali cuit Pandu Riono melalui akun Twitternya drpriono1 seperti dikutip FIN pada Sabtu 26 3 2022 Seperti diberitakan eks Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia IDI Pemberhentian terhadap Terawan ini disebut melalui keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran MKEK IDI Memutuskan menetapkan pertama meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat dr Terawan Agus Putranto SpRad K sebagai anggota IDI demikian putusan yang dibacakan dikutip pada Sabtu 26 Maret 2022 dari Instagram milik Epidemiolog Pandu Riono Keputusan pemberhentian Terawan itu akan dilaksanakan IDI selambat lambatnya 28 hari Kedua ketetapan ini tersebut dilaksanakan oleh Pengurus Besar PB IDI selambat lambatnya 28 hari kerja ketiga ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan katanya Disebutkan bahwa kasus pelanggaran etika berat oleh dokter Terawan cukup panjang investigasi sudah dilakukan sejak tahun 2013 Di antaranya bahwa didapatkan dugaan tidak adanya itikad dari Dr Terawan Agus Putranto Sp Rad sepanjang Tahun 2019 2022 yaitu A Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No 09320 PB MKKEK Keputusan 02 2018 tertanggal 12 Februari 2018 B Yang bersangkutan telah melakukan promosi tentang vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai C Yang bersangkutan bertindak sabagai Ketua dari Perhmpunan Doktar Spesiaus acologi Kinik Indonesia PDSRKI yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang suai dengan Tatalaksana dan Organisasi ORTALA IDI dan proses pengesahan amp Muktamar IDI fin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: