Ringkus Terduga Bandar Narkoba, Sita 600 Gram Ganja

Ringkus Terduga Bandar Narkoba, Sita 600 Gram Ganja

Prabumulihpos co id Lagi lagi Satres Narkoba Polres Prabumulih melalui Tim Macam Putih Unit 1 berhasil mengendus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih Hingga berhasil diringkus terduga bandar alias BD Narkoba jenis ganja yaitu Ariko Irawibowo alias Riko 25 di Jalan Lintas Prabumulih Baturaja Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah RKT Kamis 27 3 2023 sekitar pukul 04 15 WIB Dari tangan warga Jalan Mayor Iskandar No 3446 RT 12 RW 05 Kelurahan Manga Besar Mabes Kecamatan Prabumulih Utara ini petugas berhasil menyita barang bukti alias BB sekitar 600 gram ganja kering siap edar dibungkus kertas dan dimasukkan dalam kantong asoy hitam Baik tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan disita petugas guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasatres Narkoba AKP Heri SH MH didampingi Kasi Humas Ipda Sri Djumiati SH dikonfirmasi membenarkan ungkap kasus tersebut Tersangka dijerat Pasal 111 dan atau Pasal 114 UU No 35 2009 tentang narkotika dan psikotropika Dan ancamannya 20 tahun penjara sebutnya akhir minggu ini Masih kata dia sejauh ini tersangka masih terus diintrograsi petugas guna pengembangan kasus Sehingga diketahui asal muasal barang tersebut Tersangka sendiri masih tutup mulut ketika diperiksa penyidik terkait kepemilikan ganja 609 gram tersebut ucapnya 03

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: