Tim Silent Wolft Tangkap Pengedar Sabu, Ini Dia Barang Buktinya...

Tim Silent Wolft Tangkap Pengedar Sabu, Ini Dia Barang Buktinya...

Prabumulihpos co id Tim Silent Wolf Unit 2 Satres Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih Minggu 13 3 2022 sekitar pukul 13 00 WIB berhasil meringkus salah satu pengedar narkoba Sepri Andriansyah di depan SMK PGRI di Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Mangga Besar Mabes Kecamatan Prabumulih Utara Dari tangan tersangka Tim Silent Wolf Unit 2 berhasil menyita 1 plastik sedang berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 9 97 gram Lalu 1 plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu seberat bruto 0 21 gram 1 buah timbangan digital 1 bal plastik 3 buah sekop plastik 1 buah Hanphone Samsung warna putih 1 buah dompet warna hitam Dan 1 buah plastik warna hitam Informasi dihimpun dari sumber kepolisian penangkapan berawal Tim Silent Wolf Unit 2 melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat bahwa di depan SMK PGRI Kelurahan Mabes Kecamatan Prabumulih Utara Ada orang menjual narkotika jenis sabu menindak lanjuti informasi tersebut lalu anggota Satres Narkoba Polres dipimpin Kanit II Ipda Darmawan SH langsung melakukan penyelidikan ke TKP Setelah tiba di TKP anggota melihat pintu rumah tersangka terbuka namun pintu terali tertutup pada waktu itu tersangka terlihat sedang santai berbaring di dalam kamar Kemudian anggota langsung mengamankan tersangka setelah itu memanggil warga setempat mencari barang bukti dan ditemukan kantong asoy warna di dekat terangka dan setelah dibuka ternyata terdapat barang bukti narkotika jenis sabu 1 buah timbangan digital Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasatres Narkoba AKP Heri SH MH didampingi Kasi Humas AKP Sri Djumiati SH membenarkan hal itu Tersangka statusnya pengedar narkoba jenis sabu Kita amankan barang bukti satu kantong terangnya Sebut Heri tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang Undang UU No 35 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika Ancamannya di atas 5 tahun penjara tutupnya Tersangka Sepri menyebutkan baru setahun menjalani bisnis jual beli sabu ini Keuntungan lumayan hingga akhirnya berjualan sabu tukasnya 03

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: