Terdakwa Investasi Bodong Didakwa Pasal Perlapis, 372 Atau 378 KUHP

Terdakwa Investasi Bodong Didakwa Pasal Perlapis, 372 Atau 378 KUHP

Prabumulihpos co id Kasus investasi bodong menghadirkan terdakwa PAS secara virtual digelar sidang perdana beragendakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri PN Senin 14 3 2022 Sidang dakwaan itu dipimpin Hakim Ketua Fitri Agustina SH bersama 2 hakim anggota kemarin Jaksa Penuntut Umum JPU Nopri Exandri SH membacakan dakwaan kalau terdakwa PAS diduga terbukti melakukan pengelapan atau penipuan Kita dakwah pasal berlapis Pasal 372 atau 378 KUHP Ancamannya 5 tahun penjara jelas Nopri dibincangi awak media Sambung Nopri pembuktian nantinya dilihat fakta persidangan dan bukti Ini baru sidang permulaan saja nanti kita ajukan tuntutan terkait kasus investasi bodong terdakwa PAS ujarnya Terpisah Kuasa Hukum PAS Yulison SH MH didampingi Sanjaya SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu Iya tadi sidang dakwaan PAS didakwa JPU pasal 372 atau 378 KUHP terangnya Jelas Icon sebagai kuasa hukum mengupayakan pembelaan secara maksimal guna meringankan hukuman kliennya Akan kita mengawal proses hukum PAS hingga selesai jelas kita bela sesuai peraturan perundang undangan tukasnya Ketua PN Arlen Veronica SH MH melalui Jubir Norman Mahaputra SH dikonfirmasi membenarkan kalau sidang perdana ini beragendakan dakwan Iya mas tadi sidang dakwaan sudah dilakukan pungkasnya 03

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: