Hadirkan 10 Saksi, Jaksa Dalami Keterkaitan Biro Kesra-Biro Hukum Pemprov Sumsel
PALEMBANG Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel kembali menghadirkan 10 orang orang saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor PN Palembang Selasa 8 3 Kasus ini menjerat empat terdakwa yakni mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel Akhmad Najib mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni Sebanyak 10 orang saksi yang dihadirkan tersebut diantaranya yakni Abdul Basith yang merupakan staf di Biro Kesra Pemprov Sumsel yang dicecar pertanyaan oleh majelis hakim diketuai Yoserizal SH MH terkait prosedur Naskah Perjanjian Hibah Daerah NPHD Dalam persidangan Abdul Basith menyebutkan terkait NPHD Masjid Sriwijaya sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Biro Hukum Pemprov Sumsel yang kala itu dijabat oleh Ardani Namum sebelum mengajukan surat NPHD ada dilakukan penomeran surat terlebih dahulu yang dibuat oleh staf Biro Kesra Pemprov Sumsel Dirinya juga menjelaskan alur proses pembuatan NPHD dimulai adanya persetujuan dari Gubernur Sumsel kemudian disampaikan oleh BPKAD kepada Biro Kesra untuk diproses dan diatur lebih lanjut Saat itu Pak Nasuhi selaku Kabiro Kesra perintahkan saya untuk draf NPHD Masjid Sriwijaya Yang kemudian diserahkan ke Biro Hukum untuk diteliti dan untuk pembuatan NPHD Masjid Sriwijaya jelasnya Saat ditanya oleh Rahmadianto Andra SH selaku kuasa hukum terdakwa Ahmad Najib terkait apakah NPHD adalah syarat tunggal dari pencairan dana hibah saksi mengatakan tidak Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi untuk pencairan dana hibah NPHD hanya salah satu diantara syarat tersebut jelas saksi Lebih jauh dikatakan saksi Basith dalam proses pembuatan NPHD masih ada beberapa kekeliruan namun ia mengaku tidak berani menyampaikannya langsung dikarenakan hanya sebagai staf biasa saja Dari keterangan saksi Basith jelas berbanding terbalik dengan keterangan Ardani yang saat ini menjabat sebagai wakil Bupati Ogan Ilir yang pada agenda sidang Senin kemarin Ardani banyak mengatakan tidak tahu serta tidak dilibatkan dalam proses pencairan dana hibah Menanggapi keterangan saksi Abdul Basith terkait adanya koordinasi antara Kabiro Kesra serta Kabiro Hukum dalam proses pembuatan NPHD JPU Kejati Sumsel Roy Riady SH MH mengaku akan mempelajari dan mendalami keterlibatannya Itu faktanya dan tentunya dari keterangan saksi tersebut akan kami pelajari keterlibatan dan keterkaitan antara pihak Biro Kesra dan Biro Hukum tegas Roy Fdl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: