INMENDAGRI, Prabumulih Masuk PPKM Level 3
PRABUMULIH Kota Prabumulih masuk dalam daftar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3 Hal itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2022 tentang PPKM level 3 level 2 dan level 1 serta pengoptimalan posko penanganan covid di tingkat kelurahan desa yang dikeluarkan Mendagri tanggal 14 Februari 2022 Nah dalam surat instruksi tersebut penerapan PPKM berlaku mulai 15 Februari 2022 hingga 28 Februari Selain Kota Prabumulih untuk wilayah Sumatera Selatan yang juga menerapkan PPKM level 3 yakni Kabupaten OKU dan Kota Palembang Dalam instruksi itu PPKM Level 3 tiga dilakukan pembatasan kegiatan Diantaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 lima puluh persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID 19 maka sektor yang bersangkutan ditutup seg
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: