Ini Klarifikasi A Zahedi Terkait Dugaan Korupsi Retribusi IMB

Ini Klarifikasi A Zahedi Terkait Dugaan Korupsi Retribusi IMB

PRABUMULIH Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP angkat bicara atau mengklarifikasi terkait dugaan korupsi retribusi Izin Mendirikan Bangunan IMB Perumahan kini diselidiki Seksi Pidana Khusus Pidsus Kejaksaan Negeri Kejari Prabumulih Kepala DPMPSTP A Zahedi SPd MM menjelaskan sesuai Permendagri No 138 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah Pasal 9 ayat 1 dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan PTSP bertanggung jawab secara administratif sedangkan tanggung jawab teknis berada pada perangkat daerah terkait Lalu ayat 2 pengawasan dan evaluasi setelah terbitnya perizinan dan non perizinan dilakukan dan menjadi tanggung jawab perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan perundang undangan ujar Zahedi sapaan akrabnya kepada awak media Rabu 9 2 2022 di ruang kerjanya Artinya akunya DPMPTSP tidak berurusan atau memungut namanya retribusi khususnya IMB Perumahan Karena tugas DPMPTSP hanya menerbitkan IMB Perumahan atas rekomendasi dinas terkait dan bukti lunas retribusi daerah Sedangkan retribusi daerah disetorkan langsung pemohon izin ke kas daerah melalui rekening di Bank Sumsel Babel BSB terangnya Hal itu kata dia juga dipertegas Pasal 19 berbunyi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan perizinan dan non perizinan DPMPTSP tidak dibebani target penerimaan retribusi daerah Kalau tidak ada rekomendasi dinas terkait dan bukti lunas pembayaran retribusi izin tidak bisa diterbitkan atau dikeluarkan Sehingga kita binggung terkait dugaan korupsi IMB Perumahan Karena DPMPTSP tidak berurusan atau kaitannya terkait retribusi IMB Perumahan kini diselidiki Seksi Pidsus Kejari bebernya Sebutnya tahun lalu Seksi Pidsus Kejari telah melakukan pemanggilan guna mengklarifikasi soal terkait IMB Perumahan bermasalah Sudah kita klarifikasi bersama pemilik perumahan tidak keluar izin Karena tidak ada rekomendasi dinas terkait dan berkas dikembalikan Kedua yang bersangkutan telah mengurus izin kembali dan telah keluar dan terbit izin Sesuai rekomendasi dinas terkait dan melampirkan bukti lunas pembayaran retribusi IMB Perumahan pungkasnya 03

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: