Penggugat Serahkan Bukti Lama, 2 Pending 2 Diterima

Penggugat Serahkan Bukti Lama, 2 Pending 2 Diterima

Prabumulihpos co id Sidang pembuktian gugatan proyek tol Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah RKT beragenda Sidang Pembuktian digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri PN Rabu 26 1 2022 Ketua Majelis Hakim Arlen Veronica SH MH bersama 2 Hakim Anggota Fitri Agustina SH dan Amelia Devina Putri SH memimpin jalannya sidang pembuktian Pada kesempatan itu Kuasa Hukum Penggugat Richard Fernando SH bersama Kuasa Hukum Tergugat Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH diminta menyerahkan bukti dimiliki ke Majelis Hakim selanjutnya diperiksa dan diteliti Baik penggugat dan tergugat sudah menyerahkan bukti kepemilikan tanah Akan kita periksa dan teliti terlebih dahulu ujar Arlen juga posisinya sebagai Wakil Ketua PN ketika memimpin sidang kemarin sore Sementara itu dalam sidang itu terungkap Pemeriksaan Setempat PS akan dilakukan pada Kamis pagi 3 Feberuari 2022 di lokasi proyek tol masih dikerjakan pihak ketiga di Desa Jungai Kecamatan RKT Iya satu minggu lagi PS kita agendakan 3 Februari Kamis pagi yah berapa lama dan jauh jaraknya Baik penguggat dan tergugat mempersiapkan diri kita berangkat sama sama dari PN yah ujar Arlen memimpin sidang Terpisah Kuasa Hukum Tergugat Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH menyatakan kalau 16 kliennya telah menyerahkan bukti kepemilikan berupa sertifikat dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional BPN Selain itu akunya ada lampiran dari BPK kalau kliennya masuk sebagai penerima ganti rugi atas lahan terkena proyek tol di Desa Jungai Kecamatan RKT Bukan lain tetapi sertifikat sah bukti kepemilikan tanah kita serahkan ke Majelis Hakim sebagai pertimbangan atas gugatan kasus proyek tol kliennya tengah bergulir bebernya Sesuai permintaan majelis hakim aku Icon sapaan akrabnya akan mempersiapkan segala sesuatunya guna pelaksanaan PS nantinya di lokasi proyek tol Jelas kita siapkan bagi klien kita dalam rangka PS satu minggu lagi sebutnya Lanjutnya sejauh ini optimis akan memenangkan gugatan kasus proyek tol Bukan tanpa alasan karena adanya bukti surat kepemilikan sah dari BPN Surat klien kita bukan sekedar kertas saja semuanya sertifikat rincinya Terpisah Kuasa Hukum Penggugat Richard Fernando SH menyatakan menyerahkan 4 bukti Antara lain 2 akte dading 1 akte notaris dan 1 surat keterangan ahli waris Akte dading 2 ditolak pending dan 2 diterima majelis hakim ujarnya Richard mengungkapkan terkait PS akan memfasilitasinya dan akan berkordinasi bersama kliennya Kalau PS jelas kita siap melakukannya tutupnya 03

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: