Didenda Rp 285 Juta, Ridho Yahya Minta Petunjuk BPKP

Didenda Rp 285 Juta, Ridho Yahya Minta Petunjuk BPKP

PRABUMULIH Agar tidak salah dalam mengambil kebijakan terkait hasil mediasi yang telah dilakukan Kejari soal pembayaran denda Rp 285 juta terhadap Disnaker
Walikota Wako Ir H Ridho Yahya MM menyebutkan akan mempelajari hasil mediasi itu terlebih dahulu Tidak hanya itu agar tidak terjadi kesalahan Kita akan minta saran BPKP terlebih dahulu ujar Orang Nomor Satu di Kota Nanas ini Senin 17 1 2022
Setelah ada rekomendasi dari BPKP aku ayah tiga anak ini baru bisa dilakukan tindaklanjut berupa penganggaran pada APBD P Kita dengar dahulu saran pendapat BPKP Baru bisa kita putuskan dianggarkan atau tidaknya pembayaran denda sambungan ilegal Disnaker sebesar Rp 285 juta jelas suami Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu ini
Sebelumnya hasil mediasi difasilitasi Kejari Menghasilkan sejumlah kesepakatan antara PLN dan Disnaker antara lain Disnaker siap memenuhi tanggung jawabnya membayar denda Rp 285 juta Karena penyambungan jaringan listrik secara ilegal
Namun karena membutuhkan waktu penganggaran Disnaker meminta dispensasi waktu guna membayar denda tersebut ujar Kajari Topik Gunawan SH MH didampingi Kasi Datun Irfano Rukmana Rachim SH MH dan Kasi Intel Anjasra Karya SH beberapa waktu lalu
PLN kata Taufik bersedia menyambungkan listrik kembali Kalau Disnaker menandatangani Surat Perjanjian Hutang SPH dan membayar angsuran telah disepakati kepada PLN Kesepakatan ini akan diusulkan ke GM PLN Sumbagsel guna di setujui Sehingga bisa dilakukan penyambungan listrik kembali ujarnya 03

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: