Sabu Setengah Kilo Seharga 500 juta Diblender
PRABUMULIH Barang bukti hasil ungkap kasus narkoba dilakukan Satres Narkoba sejak Desember 2021 hingga Januari 2022 dimusnakan di Mapolres Kamis 13 1 2022
Sabu seharga Rp 500 juta dimusnahkan dihadapan tiga tersangka Fitter Firdaus Ikang dan Doni Hardianto Ketiganya merupakan tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba barang bukti seberat hampir setengah kilo
Pemusnahan menggunakan blender lalu dicampur deterjen kemudian dibuang Pada kesempatan itu juga hadir Perwakilan Kejaksaan Negeri Kejari Pengadilan Negeri PN dan pengacara ketiga tersangka
Memastikan sabu tersebut benar asli Tik Labfor Polda Sumsel sengaja datang dan melakukan pengecekan sebelum dimusnahkan Hasilnya memang benar sabu asli dan berkualitas kelas wahid
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kabag SDM Kompol Al Busro SSos menjelaskan kalau pemusnahan barang bukti ini dilakukan hasil tangkapan dan kerja keras personel Satres Narkoba
Kali ini barang bukti sabu seberat 466 gram atau hampir setengah kilo kita musnahkan dihadapan tersangka dan lainnya ujar Al Busro sapaan akrabnya kemarin
Dikatakan hukum pidana penjara di Rutan Kelas IIB setidaknya bisa menyadarkan para tersangka guna kembali ke jalan benar dan bertaubat Harapan ke depan Prabumulih bisa zero atau nihil kasus narkoba Apalagi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba terus dilakukan Satres Narkoba guna memutus mata rantainya bebernya
Kasatres Narkoba AKP Heri SH MH dikonfirmasi menjelaskan kalau barang bukti sabu dimusnahkan merupakan hasil ungkap 2 kasus narkoba Ada 3 tersangka 2 kasus narkoba kita ungkap dan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 466 gram atau hampir setengah kilo tukasnya
Ujar Heri barang bukti tersebut telah dimusnahkan Dan proses hukum masih berjalan Tersangka dijerat UU No 35 2009 tentang narkotika dan psikotropika pungkasnya 03
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: