PLN Denda Disnaker Prabumulih Rp.285 Juta
![PLN Denda Disnaker Prabumulih Rp.285 Juta](https://prabumulihpos.disway.id/upload/2022/01/1-listrik-disnaker-2.jpg)
PRABUMULIH Kejaksaan Negeri Kejari berhasil memediasi soal perselisihan antara PLN dan Disnaker terkait sambungan liar PLN pada Rabu lalu 12 1 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Topik Gunawan SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH dan Kasi Datun Irfano Rukmana Rachim SH MH mengungkapkan hasil mediasi dan kesepakatan kedua belah pihak antara PLN dan Disnaker membuahkan sejumlah poin Hasil kesepakatannya beberapa poinnya Disnaker menyanggupi membayar denda telah ditetapkan PLN sebesar Rp 285 juta Tetapi Disnaker meminta dispensasi waktu pembayaran denda karena perlu dianggarkan pada APBD P atau ABT 2022 ujar Topik kepada awak media Kamis 13 1 2022 Lalu kata Topik PLN bersedia menyambung kembali listrik di Disnaker asalkan menandatangani Surat Pernyataan Hutang SPH Dan menyetorkan angsuran awal kepada PLN Usulan tersebut akan disampaikan kepada General Manager Area Sumbagsel guna menyetujuinya dan memprosesnya terangnya Sementara itu lanjutnya siapa paling bertanggung jawab dalam hal sambungan liar ini Masih terus di dalami dan ia menyerahkan kepada Pemkot guna menindaklanjuti Bisa meminta Kejari ataupun APH lain guna menyelidikinya ucapnya Kasi Datun Irfano Rukmana Rachim SH MH juga membenarkan kalau mediasi telah dilakukan Disnaker mengusulkan agar listrik segera disambung kembali Lalu pembayaran denda Rp 285 juta akan dilakukan Tetapi Disnaker meminta waktu hingga penganggaran pada ABT 2022 ujar Irfano kepada awak media kemarin Meski mediasi dilakukan akunya tidak menghilangan siapa paling bertanggung jawab atas pemasangan jaringan listrik di luar jaringan resmi Jika belum dibayarkan maka pihak bertanggung jawab membayarkan Kalau sudah dibayar artinya pihak bertanggung jawab wajib mengembalikan uang telah dibayar Pemkot ke PLN Caranya menyetorkan uang ke kas daerah terangnya Kasi Datun menjelaskan penyelidikan siapa paling bertanggung jawab atas kasus tersebut tetap dilakukan meski mediasi telah dilakukan Kejari Sekarang tinggal Pemkot mau memakai instrumen mana Lewat Inspektorat Kejari ataukah Kepolisian Polres Prabumulih red ujarnya Demikian pula dibenarkan Kadisnaker Ir Bambang Sukaton kalau telah menyampaikan usulan pemasangan kembali jaringan listrik secepatnya di Disnaker Sehingga kegiatan di Disnaker tidak lagi terganggu akibat tidak ada jaringan listrik karena diputus PLN Kita juga telah menyampaikan meminta waktu pembayaran denda pada APBD P 2022 Sebesar Rp 285 juta nantinya dibayarkan ke PLN ujarnya Hasil mediasi difasilitasi Kejari antara pihaknya dan PLN menjadi dasar penganggaran pembayaran denda melalui APBD P Berita acaranya dijadikan dasar pembayaran denda telah ditetapkan PLN bebernya Sekarang ini sebutnya tengah disampaikan ke General Manager GM PLN Area Sumbagsel Karena keputusan bukan menjadi wewenang Manager ULP Kita tengah menunggu hal itu sehingga listrik Disnaker bisa dihidupkan kembali pungkasnya 03
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: