Heri Cinde Tangkap Pengedar Sabu
TANGKAP Satres Narkoba pimpinan AKP Heri SH MH menangkap tersangka FF dan menyita 2 kantong sabu seberat 185 98 gram Selasa Foto Ist Prabupos Baru Jabat Kasatres Narkoba Sita 2 Kantong Sabu Seberat 185 98 Gram
PRABUMULIH Baru saja Sertijab memangku jabatan sebagai Kasatres Narkoba AKP Heri SH MH atau dikenal Heri Cinde belum juga 24 jam langsung action bersama jajaran memburu pengedar narkoba di Kota Nanas ini
Hasilnya Selasa siang 28 12 2021 sekitar pukul 14 30 WIB berhasil menangkap pengedar besar di Kota Nanas ini yaitu tersangka berinisial FF 43 di Jalan Alipatan RT 022 RW 09 Kelurahan Mangga Besar Mabes Kecamatan Prabumulih Utara Dari tangannya petugas menyita 2 kantong sabu seberat 185 98 gram
Informasi dihimpun awak media kronologi penangkapan bermula Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi di rumah tersangka FF di Jalan Alipatan RT 022 RW 08 Kelurahan Mabes Kecamatan Prabumulih akan ada transaksi barang narkotika
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasatres Narkoba AKP Heri SH MH bersama anggota dan KBO Ipda Rudi Hartono serta Kanit II Ipda Darmawan dan anggota opsnal unit II langsung mendatangi TKP rumah tersangka dan pada saat tiba di depan pintu rumah tersangka kondisi rumah terkunci dan anggota opsnal langsung mengetuk pintu
Setelah dibuka pintu rumah tersangka melakukan perlawanan cara melarikan diri ke luar rumah dan anggota opsnal mengejarnya sekira 500 meter tersangka dapat diamankan Lalu anggota memanggil RT setempat melakukan pencarian barang bukti di rumah
Selanjut barang bukti narkotika jenis sabu ditemukan diatas kursi ruang tamu sebanyak 2 bungkus dan setelah ditimbang jumlah berat bruto barang bukti keseluruhan sebanyak 185 98 gram Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasatres Narkoba AKP Heri SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu Tadi siang pengerbekannya di dekat Indomaret Pandean Tersangka FF berhasil diamankan dan disita barang bukti 2 kantong sabu seberat 185 98 gram Status tersangka pengedar narkoba jelas Mantan Kapolsek Kemuning Polresta Palembang ini
Kasusnya sendiri sebutnya masih terus disidik dan dikembangkan lebih lanjut Akibat ulahnya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35 2009 tentang narkotika dan psikotropika Ancamannya di atas 5 tahun penjara Tersangka sendiri masih diperiksa intensif penyidik pungkasnya 03
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: