IH dan FE Divonis 3 Tahun, Kejari Banding?

IH dan FE Divonis 3 Tahun, Kejari Banding?

Prabumulihpos co id Terdakwa kasus Kredit Modal Kerja Witdrawal Aproval KMKWA di salah satu bank plat merah di Kota Nanas ini telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kamis lalu 16 12 2021 IH pihak swasta penerima KMKWA dan FE Account Officer AO Bank divonis masing masing 3 tahun penjara Selain itu keduanya didenda Rp 100 juta subsider kurungan 2 bulan Sedangkan IH juga dibebankan uang pengganti Rp 497 juta jika tidak dibayarkan harta disita dan dilelang negara dan tidak cukup dikenakan pidana setahun penjara IH dan FE sendiri terbukti melakukan Tipikor berjamaah pada Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 20 2001 tentang tindak pidana korupsi Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Topik Gunawan SH MH dikonfirmasi terkait putusan tersebut sudah mengetahui Kalau informasi kita terima demikian 3 tahun penjara Untuk detailnya nanti kordinasi sama Kasi Intel yah jelas Topik sapaan akrabnya akhir pekan ini Soal banding atas vonis itu Topik juga enggan berkomentar banyak Ia hanya menjelaskan akan mempelajari dahulu vonisnya karena belum mendapatkan laporan dari JPU Selanjutnya baru kita ambil langkah hukum Apalagi putusan hukumnya belum inkra Masih ada waktu 14 hari guna mengajukan banding atau tidak terangnya Terpisah Kasi Intel Anjasra Karya SH dibincangi awak media juga membenarkan kalau keduanya baik IH dan FE divonis 3 tahun penjara Namun kalau detailnya Senin nanti yah Kalau vonisnya memang demikian tetapi perlu rincian denda dan uang pengganti tukasnya Sebutnya soal banding juga belum bisa dipastikan nanti langkah hukumnya jelas akan dilakukan kajian terlebih dahulu Bisa banding atau tidak bergantung JPU dan juga Pak Kajari tutupnya 03

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: