Kamis, Nasib Ibrahim Diputuskan
Kasus KMKWA Prabumulihpos co id Persidangan kasus Kredit Modal Kerja Witdrawal Aproval KMKWA terdakwa Ibrahim atau IH Pengusaha dan FD AO Perbankan informasi dihimpun awak media pada Kamis 16 Desember ini akan memasuki babak akhir Dan akan divonis terhadap dugaan kasus korupsi membelitnya merugikan negara hingga Rp 5 9 miliar Setelah dihitung kerugian negara dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan BPKP Palembang Kasi Pidsus Kejari Wan Susilo Hadi SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu Ia menyebutkan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum JPU telah menuntut kedua terdakwa masing 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta IH dan 4 tahun penjara 6 bulan FD Iya IH juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 897 juta Jika tidak sanggup hartanya akan disita Atau diganti hukuman 4 tahun penjara Vonis kasus dugaan korupsi KMKWA ini dijadwalkan Kamis 16 Desember mendatang kata Wan sapaan akrabnya Senin 13 12 2021 Ia menjelaskan keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 31 tentang tindak pidana korupsi atau Tipikor Ancamanya 20 tahun penjara Dan nantinya majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memutuskannya jelas Wan lagi Ia telah mendapatkan informasi ada penebusan jaminan KMKWA dilakukan pembeli asset milik IH Dan telah menitipkan uangnya kepada Bank BUMN tepatnya mengajukan kredit Guna mengganti kerugian negara telah ditetapkan Kalau di bank hal itu hanya sebagai titipan Kalau pengembalian kerugian negara harus dilakukan melalui Kejari Nah itu baru benar dan bisa meringankan hukuman terangnya Sementara itu Kajari Topik Gunawan SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu Kalau babak akhir sidang dugaan kasus korupsi KMKWA diputuskan pada 16 Desember ini Informasi demikian kita terima dari Seksi Pidsus Kita tunggu saja keputusan akhirnya saja tukasnya Aku Topik kedua terdakwa sudah dituntut berbeda dilakukan para JPU di Seksi Pidsus Karena keduanya didasari bukti dan fakta persidangan memang melakukan dugaan korupsi KMKWA tersebut ujarnya 03
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: