Ditetapkan Tersangka, Oknum Dosen Mesum Ditahan Selama 20 Hari di Polda Sumsel
Prabumulihpos co id Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Unit 3 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel oknum dosen mesum berinisial A dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Mapolda Susmel Dari pantauan SUMEKS CO Induk Prabumulihpos co id red tersangka tampak masih membaca sekaligus menandatangani hasil pemeriksaan hingga Senin sore Penahanan tersangka dilakukan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Tahti Polda Sumsel Nanti kita rilis ya kata Kasubdit Renakta Kompol Masnoni SIK didampingi Kanit 1 Ipda Santy Wijaya SH MH Senin malam Sebelumnya tim penyidik menetapkan oknum dosen Universitas Sriwijaya Unsri berinisial A sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual Senin 6 12 sore Dosen A dilaporkan seorang mahasiswi Unsri berinisial DR atas kasus pelecehan seksual Tindak pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan FKIP Unsri Indralaya pada Sabtu 25 9 2021 lalu Melalui tim kuasa hukumnya H Darmawan oknum dosen A juga sudah mengakui perbuatannya dho
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: