Tergugat Tolak Berdamai, Sidang Sengketa Tol Berlanjut
Prabumulihpos co id Tiga kali hakim mediator melakukan mediasi antara penggugat ahli waris Rekunjung dan para tergugat diwakili Kuasa Hukum Yulison Amprani SH MH dan Sanjaya SH terkait sengketa lahan proyek tol di Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah RKT Tetapi selalu gagal dan tidak menemui titik temu Termasuk mediasi ketiga Selasa 30 11 2021 tidak ada kesepakatan berdamai antara kedua belah pihak dimediasi Hingga akhirnya kasus ini dilanjutkan ke persidangan Selasa depan Kuasa Hukum Tergugat Yulison mengungkapkan kalau penggugat mau berdamai Tetapi prinsipalnya tidak mau berdamai dan menginginkan tidak ada mediasi lagi Lanjut ke persidangan saja dan telah menandatangani pernyataan kepada hakim mediator terang Icon sapaan akrabnya kemarin Bukan tanpa alasan kalau kliennya tidak mau berdamai Pasalnya sebelumnya penggugat mengajukan damai tidak masuk akal Selain itu di persidangan sebelumnya surat kepemilikan tanah 1958 tidak bisa dibuktikan dan ditunjukkan hingga putusan pada gugatan pertama Klien kita mempuyai surat resmi atas kepemilikan tanah terkena proyek tol tersebut Dan surat aslinya telah diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional BPN Sebagai syarat pemberian Uang Ganti Rugi UGR beber pengacara berkacamata hitam ini Masih kata putra asli Kabupaten Muara Enim di sela sela persidangan akan mengajukan gugatan rekonfensi guna memperkuat kepemilikan tanah terkena proyek tol Selain itu mengugat penggugat karena telah merugikan kliennya selaku pemilik tanah sah atas proyek tol tersebut tukasnya Ketua Pengadilan Negeri PN Yanti Suryani SH MH dikonfirmasi melalui Juru Bicara Jubir Norman Mahaputra SH membenarkan kalau sudah tiga kali mediasi belum ada titik temu Iya mas tiga kali mediasi selalu gagal tukasnya Disinggung kalau tergugat tidak mau lagi bermediasi dan ingin proses sidang dilanjutkan Yah kalau tidak ada lagi kata sepakat jelas sidang akan dilanjutkan tukas Norman Terpisah Kuasa Hukum Penggugat Richard Fernando SH juga tidak menampik kalau tiga kali mediasi dilakukan tidak ada titik temu antara kedua belah pihak Karena tidak kata sepakat Jelas sidang dilanjutkan saja Biar majelis hakim memutuskan siapa pemilik lahan yang sah atas sengketa lahan proyek tol ini bebernya Yang jelas akunya akan memperjuangkan hak kliennya atas tanah terkena proyek tol merupakan ahli waris Rekunjung Mediasi sudah dilakukan tetapi selalu tidak ada titik temu pungkasnya 03
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


