Terkait PPKM Level 3, Sumsel Ikuti Aturan Pusat

Terkait PPKM Level 3, Sumsel Ikuti Aturan Pusat

PALEMBANG Pemerintah pusat berencana menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 3 saat pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Nataru Dimana diketahui PPKM level 3 nataru tersebut akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 mendatang Bahkan seluruh provinsi di wilayah Indonesia dianjurkan untuk menerapkan PPKM level 3 tersebut termasuk juga di Sumsel Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan Sumsel sendiri akan mengikuti program yang telah direncanakan pemeritah pusat tersebut Pemberlakuannya juga tentu akan mengikuti aturan pusat Saya anjurkan kepada semua pihak untuk mematuhi ini kata Herman Deru saat dikinfirmasi Senin 22 11 petang Herman Deru menyebut pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait mekanisme penerapannya Termasuk juga regulasi penerapan pembatasan yang akan dilakukan pada saat PPKM level 3 tersebut Pembatasan akan dilakukan sesuai regulasi PPKM dari pemerintah pusat Namun yang pasti semua aturannya akan kita terapkan di lapangan paparnya Dia juga menjelaskan di masa pandemi covid 19 saat ini perayaan nataru dan hari libur panjang lainnya memang harus disikapi dengan bijak Sebab itu dia menyarankan nataru saat tidak harus dilakukan dengan cara berlibur ke wilayah lain guna menekan terjadinya penularan wabah covid 19 Saran saya perayaan nataru tidak harus dilakukan dengan pindah satu tempat ke tempat lain liburan Menurut Kemenkes jika upaya kita ini lolos dan tidak ada kluster baru maka kita telah sukses menurunkan pandemi menjadi endemi sebutnya hms

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: