Urus Adminitrasi, Wajib Lampirkan Lunas PBB

Urus Adminitrasi, Wajib Lampirkan Lunas PBB

Prabumulihpos co id TALANG BATU Untuk menggenjot capaian Pajak Bumi dan Bangunan PBB Pemerintah Desa Pemdes Talang Batu mewajibkan warga untuk melampirkan bukti lunas PBB Setiap warga termasuk pegawai yang hendak mengurus administrasi di Kantor Desa harus melampirkan surat pemberitahuan pajak terhutang SPPT PBB P2 tahun berlaku dengan keterangan lunas tanpa tunggakan kata Kepala Desa Talang Batu Sahril Kanedi Selasa 2 11 2021 Dikatakan Sahril ketentuan itu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Ir H Ridho Yahya MM dengan nomor 900 513 Bapenda 2021 Tentang persyaratan lunas PBB P2 pada pelayanan administrasi lingkungan pemerintah kota Prabumulih ujar Sahril Berdasarkan edaran tersebut selaku Kepala Desa ia berharap agar masyarakat yang belum melunasi PBB untuk segera menyetor PBB ke bidang PBB Dan edaran ini baru kita umumkan dengan masyarakat kalau ingin berurusan lunasi PBB dulu tuturnya Disinggung mengenai capaian PBB saat ini menurut Sahril sudah mencapai 50 persen Penagiahan door to door sudah dilakukan dengan begitu warga lebih mudah membayar PBB jelasnya Kepala UPTD PBB Kecamatan RKT Andi Hartono menyampaikan penagihan PBB dilakukan secara door to door di tiap desa yang ada di RKT Kalu selesai seluruh desa kami UPTD kembali lagi ke desa awal untuk nagih tukasnya menambahkan ketetapan PBB di Kecamatan RKT senilai Rp 90 juta 08

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: