Sindikat Sabu 15 kg Divonis Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

Sindikat Sabu 15 kg Divonis Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

Prabumulihpos co id PALEMBANG Dua terdakwa sindikat narkotika dengan barang bukti 15 kg sabu lintas provinsi yakni Elpani Jon Naibaho 42 warga Deli Serdang Sumatera Utara dan Sehat Maruli Tua Silalahi 46 warga Babul Makmur Provinsi Nangroe Aceh Darussalam NAD divonis pidana penjara seumur hidup Atas vonis tersebut Kasi Pratut Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH didampingi Jaksa Penuntut Umum JPU Danny Dwi Yanuar SH Selasa 2 11 resmi ajukan banding ke Pengadilan Negeri Palembang Diwawancarai usai menyerahkan berkas banding Indah mengatakan pengajuan banding tersebut karena menilai banyaknya barang bukti yang didapat dari tangan dua terdakwa Yang seharusnya sebagaimana tuntutan penuntut umum sebelumnya menuntut kedua terdakwa tersebut dengan pidana mati ujar Indah Ia beralasan bahwa putusan pidana seumur hidup itu karena mengacu pada perkara perkara sebelumnya dengan barang bukti dibawah 15 kg divonis pidana mati oleh majelis hakim PN Palembang Ini baru tahap penyerahan berkas banding selanjutnya tinggal menunggu saja putusan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi kita harapkan banding kita dapat diterima tukasnya Diberitakan sebelumnya dua terdakwa Elpani Jon Naibaho 42 warga Deli Serdang Sumatera Utara serta Sehat Maruli Tua Silalahi 46 warga Babul Makmur Provinsi Aceh lolos dari jerat pidana mati dan dihukum seumur hidup oleh majelis hakim PN Palembang beberapa waktu lalu Para terdakwa menurut majelis hakim diketuai Paul Marpaung SH MH terbukti melakukan pemufakatan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 jo Pasal 132 ayat 1 tahun 2009 tentang narkotika Diketahui dalam dakwaan bahwa kedua terdakwa mendapatkan pekerjaan mengantarkan dua buah tas berisikan narkotika jenis sabu dari Medan dengan tujuan Jakarta dari Nasrul atau Nasrun Ditangkap di Medan disimpan didalam bus Pariwisata dikemudikan terdakwa yang telah dimodifikasi guna mengelabui petugas Para terdakwa diamankan oleh petugas BNN RI ketika bus Pariwisata yang dikendarai terdakwa melintas di Jalan Raya ByPass Soekarno Hatta Kecamatan Alang alang Lebar Kota Palembang Saat dilakukan penggeledahan didapati di dalam bus bagian belakang sebuah kotak papan kayu yang didalamnya berisi 15 lima belas bungkus Narkotika shabu kristal dengan berat keselurhan 15 528 gram Saat di interogasi petugas terdakwa mengaku belasan kilo barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Nasrul hendak diantar keseseorang yang berada di Jakarta fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: