Juarsah Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Bidik 10 Anggota DPRD

Juarsah Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Bidik 10 Anggota DPRD

Prabumulihpos co id PALEMBANG Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor PN Palembang telah menjatuhkan pidana penjara selama 4 5 tahun kepada Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah atas kasus gratifikasi 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Dengan telah divonisnya Juarsah dalam perkara rasuah tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI telah menyeret tujuh tersangka yakni mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB mantan Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi mantan Kabid PUPR Muara Enim Elvin MZ Muchtar Kontraktor PT Indo Paser Beton Robby Okta Fahlevi serta Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah Namun perkara tersebut nyatanya tidak berhenti sampai di situ saja lembaga antirasuah tersebut hingga saat ini terus melakukan penyidikan untuk sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka baru dalam kasus ini Bahkan Penuntut Umum KPK RI Muhammad Nur Aziz mengungkap terhadap perkara atas nama tersangka sepuluh anggota DPRD saat ini penyidikan masih terus berjalan Kami belum komunikasi secara intensif dengan pihak penyidik namun dapat kami pastikan penyidikannya masih terus berlanjut hingga saat ini ujar Aziz dikonfirmasi Sabtu 30 10 Dikatakan Aziz tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi saksi Kemungkinan tidak lama lagi pemberkasan terhadap sepuluh tersangka anggota DPRD tersebut dapat diselesaikan oleh tim penyidik untuk dilimpahkan ke penuntut umum ungkap Nur Aziz Untuk diketahui tim penyidik KPK RI dalam melakukan pemeriksaan perkara tersebut beberapa waktu lalu tela belasan saksi yang dipanggil baik dari anggota DPRD aktif hingga mantan anggota DPRD Muara Enim Pemanggilan belasan saksi tersebut dilakukan di gedung Kejaksaan Tinggi Kejati Sumsel secara bergilir guna menemukan alat bukti serta melengkapi berkas perkara untuk sepuluh tersangka baru anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Adapun sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka baru yakni Indra Gani Ishak Joharsah Ari Yoca Setiadi Ahmad Reo Kosuma Marsito Mardiansah Muhardi Fitrianzah Subahan dan Piardi Adapun konstruksi perkara sepuluh tersangka tersebut secara singkat yakni penerimaan uang oleh para tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program program pemerintah Kabupaten Muara Enim khususnya terkait dengan proses barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim dengan nominal pemberian uang masing masing Rp50 juta hingga Rp500 juta Uang uang tersebut diberikan oleh Robby Okta Fahlevi selaku kontraktor 16 paket proyek dan uang itu diduga digunakan para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD saat itu Kesepuluh tersangka sebagaimana perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: