Tersangka PDPDE Praperadilkan Kejagung, Hadirkan Dua Ahli Hukum Pidana

Tersangka PDPDE Praperadilkan Kejagung, Hadirkan Dua Ahli Hukum Pidana

Prabumulihpos co id JAKARTA Dua ahli dihadirkan dipersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang Praperadilan atas nama pemohon yang juga salah satu tersangka berinisial AYH perkara kerjasama jual beli gas PDPDE Provinsi Sumsel dengan pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung RI Dua ahli tersebut yakni Ahli Hukum Administrasi Negara Dr Dian Puji Nugraha Simatupang SH MH serta Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Dr Chairul Huda SH MH dihadirkan secara daring Jumat 22 10 dihadapan hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Dewa Made Budi Watsara SH Dari keterangan ahli hukum administrasi negara Dr Dian diantaranya mengatakan bahwa uang yang diperoleh dari suatu kegiatan usaha yang tidak ada hubungan uang keluar dari keuangan negara baik dari APBN atau APBD itu bukan uang negara Karena bukti dokumen otentik tentang ada tidaknya uang negara adalah dokumen kas negara dan kas rekening keluar serta dokumen pengeluaran yang relevan ujar Dr Dian Dijelaskan Dr Dian dalam menilai dan menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara dalam perkara ini maka seharusnya ditetapkan dahulu uang surat berharga dan barang nyata milik negara untuk itu pemeriksa dan penegak hukum membuktikannya terlebih dahulu Ada tiga cara untuk membuktikannya yaitu apakah uang tersebut masuk rekening atau kas negara atau bukan lalu kedua apakah barang tersebut dicatat dokumen mana dan standar akuntansi mana yang menjadi milik negara serta ketiga surat berharga tersebut di mana penatausaanya apakah ditatausahakan di Menteri Keuangankah jelasnya Ahli yang pernah menjadi Ketua Tim Evaluasi Undang Undang Perbendaharaan Negara ini juga menjelaskan mengenai tata cara dalam menilai dan menghitung kerugian negara dalam proses penegakan hukum adminitrasi atau hukum pidana sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka 22 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 mengatur bahwa kerugian negara adalah kekurangan uang surat berharga dan barang yang nyata dan pasti sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian Suatu penilaian dan penghitungan kerugian negara untuk sampai pada jumlah yang nyata dan pasti harus dilakukan dengan prosedur pemeriksaan investigatif yang salah satu prinsip dasarnya adalah menjelaskan hasil dari siapa yang menilai dan menghitungnya hingga jumlah tersebut metode yang telah digunakan serta pihak yang terperiksa telah diasersi pihak yang memeriksa ujarnya Sementara dari keterangan ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Dr Chairul Huda SH MH mengatakan terkait penetapan tersangka termasuk objek praperadilan karena itu merupakan bentuk dari pegurangan hak seseorang Untuk menjadikan seseorang itu tersangka maka diperlukan dua bukti alat bukti yang cukup terang Ahli Hukum Univeritas Muhammadiyah Jakarta ini Chairul menerangkan dua bukti tersebut harus memenuhi semua unsur yang ada di dalam pasal yang disangkakan kepada tersangka Dua bukti tersebut selain memenuhi aspek kuantitas juga harus memenuhi aspek kualitas Menurutnya bukti bukti itu adanya perbuatan tersebut dan memenuhi unsur dalam tindak pidana Dua alat bukti itu tolak ukur keabsahan penetapan tersangka dan itu harus dibuktikan oleh pihak termohon bukan oleh pemohon yang menjadi sasaran penetapan tersangka Lebih lanjut Chairul Huda mengatakan penahanan seseorang oleh penyidik haruslah dapat menguji dua syarat yakni syarat sukbjektif dan syarat objrektif Syarat objektif penyidik harus bisa buktikan bahwa yang bersangkutan melarikan diri Lalu apa keperluan hukum untuk melakuannpenahanan seseorang itu domainnya penyidik Jika dua syarat itu tak mampu dipenuhi itu mutatis mutandis penahanannya cacat procedural harus segera dibebaskan dari tahanan jelas Dr Chairul Huda Menanggapi keterangan ahli yang dihadirkan tersebut salah satu tim kuasa hukum termohon AYH bernama Ifdal Kasim SH LLM berharap dari keterangan ahli hakim tunggal Praperadilan dapat melihat fakta bahwa tidak adanya uang negara yang digunakan dalam kegiatan perkara dugaan jual beli gas PDPDE Keterangan ahli tersebut dapat dijadikan dasar pertimbangan bahwa perkara ini bukan objek kasus pidana korupsi jadi status tersangka klien kita dapat dicabut dan dibebaskan dari perkara yang menjeratnya saat ini tandasnya Diketahui dalam perkara ini Kejaksaan Agung Kejagung RI beberapa waktu lalu telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka selain AYH Dirut PT DKLN tahun 2009 juga menetapkan CIS Dirut PDPDE Sumsel 2008 lalu MM Komisaris Utama PDPDE Gas serta menjabat sebagai Direktur PT PDPDE Gas kemudian AN mantan Gubernur Sumsel dua periode Fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: