Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Diikuti Dua Perusahaan BUMN

Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Diikuti Dua Perusahaan BUMN

Prabumulihpos co id PALEMBANG Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel kembali menghadirkan empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya jilid pertama Eddy Hermanto Syarifuddin Yudi Arminto dan Dwi Kridayani di persidangan Pengadilan Tipikor Palembang Sebagaimana diagendakan pada persidangan kali ini Jumat 22 10 keempat terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan guna saling memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH Pada sesi pertama terdakwa Yudi Arminto dan Dwi Kridayani dari pihak KSO PT Brantas Abipraya menjadi saksi untuk dua terdakwa pihak Yayasan Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto dan Syarifuddin Dari kesaksian Dwi Kridayani yang merupakan senior manager produksi PT Brantas Abipraya sejak 2015 mengatakan sebelum dimulai pelaksaan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya terlebih dahulu dilakukan lelang pengadaan barang dan jasa Namun sebelum melakukan penandatanganan kontrak dilakukan tahap Praqualifikasi PQ yang kala itu diikuti oleh tiga perusahaan selain KSO Brantas Yodya Karya ungkap Dwi Dijelaskannya tiga perusahaan itu dua diantaranya BUMN adalah PT Hutama Karya Arkonin lalu PT PP serta satu perusahaan swasta PT Alam sebelum akhirnya dimenangkan oleh PT Brantas Yodya Karya Dari isi kontrak yang ditandangani Pak Eddy Hermanto dan saya sendiri selaku KSO dalam perjanjian itu memuat porsi pembangunan 97 persen serta perencanaan 3 persen persentase itu diajukan dari nilai kontrak ungkap Dwi Persidangan saat ini diskorsing sementara oleh majelis hakim Tipikor Palembang dan akan dilanjutkan lagi pukul 13 00 WIB dengan agenda masih mendengarkan kedua terdakwa sebagai saksi untuk dua terdakwa lainnya fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: