Hakim-JPU Anggap Bendahara BPKAD tak Cermat

Hakim-JPU Anggap Bendahara BPKAD tak Cermat

Prabumulihpos co id PALEMBANG Tiga saksi pada sesi pertama dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Sumsel dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Palembang atas nama terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Mereka adalah Rika bendahara BPKAD Sumsel tahun 2017 Supriantoni staf BPKAD Sumsel dan Ardianto anggota Divisi Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang dihadirkan di muka persidangan Kamis 21 10 di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Abdul Aziz SH MH Ketiganya dihadirkan tim JPU Kejati Sumsel terkait pengajuan proposal sekaligus pencairan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya pada dinas BPKAD Sumsel kala itu serta estimasi pembangunan Di hadapan majelis hakim terkait laporan pencairan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya saksi Rika mengaku tugas bendahara pada Dinas BPKAD Sumsel pada tahun 2017 Dalam keterangannya saksi Ardianto mengatakan jika pada estimasi awal pembangunan Masjid Raya Sriwijaya memerlukan biaya sebesar Rp700 miliar 700 miliar itu sudah termasuk untuk pembangunan menara dan bandan masjid ujar Saksi Aridanto Dirinya juga mengatakan estimasi tersebut untuk pembangunan badan masjid dengan total luas lahan sebesar 39 500 meter per kubik dan untuk menara seluars 4 500 meter per kubik Dalam sidang Ardianto juga mengatakan jika dirinya diminta oleh terdakwa Eddy Hermanto Syarifuddin untuk bergabung sebagai panitia pembangunan Masjid Raya Sriwijaya oleh hakim Abdul Azis SH MU Ardianto mengatakan dirinya berpenganngan pada Peraturan Menteri PU 2007 Yang mana aturan tersebut membahas mengenai tentang aturan pembangunan gedung gedung negara jelasnya Sementara dari keterangan saksi Rikta bendahara pada Dinas BPKA tahun 2017 mengaku ikut memverifikasi mengenai kelengkaoan berkas pengajuan dana hibah ia mengatakan menyangkut pertanggung jawaban laporan dana hibah ia mengaku tidak tahu Laporan pertanggung jawaban pencairan dana hibah yang saya dapat hanya berupa surat saja tidak ada lampiran rincian dana itu digunakan untuk apa saja ungkap Rika Sontak saja hal itu membuat penuntut umum Kejati Sumsel sedikit bingung karena saksi sebagai bendahara BPKAD diduga tidak cermat dalam memverifikasi berkas laporan pertanggungjawaban usai pencairan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya Hingga berita ini diturunkan persidangan masih terus berlanjut dengan agenda menghadirkan saksi lainnya dari pihak ketiga selaku kontraktor proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya fdl

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: