Sepekan 2 Kali OTT Jerat Politikus Golkar, KPK: Murni Penegakkan Hukum

Sepekan 2 Kali OTT Jerat Politikus Golkar, KPK: Murni Penegakkan Hukum

Prabumulihpos co id JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dalam satu pekan ini menjaring dua politikus Partai Golkar dalam operasi tangkap tangan OTT Operasi senyap pertama menjaring Bupati Musi Banyuasin Muba Dodi Reza Alex Noerdin pada Sabtu 16 10 dan menangkap Bupati Kuantan Singingi Kuansing Andi Putra pada Selasa 19 10 kemarin Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menegaskan tidak ada unsur politik dalam menangkap kepala daerah yang bermain praktik korupsi Dia menegaskan kinerjanya murni penegakkan hukum Kalau kemudian menyangkut dengan partai politik atau hubungan dengan politik tentu KPK tidak berpolitik kata Lili dikonfirmasi Rabu 20 10 Terlebih Bupati Kuansing Andi Putra yang menerima suap sebesar Rp 700 juta dalam pengusuran izin hak guna usaha HGU perkebunan kelapa sawit merupakan Ketua DPD Golkar di wilayahnya Hal serupa juga dilakukan KPK saat menangkap Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin terlebih Dodi diamankan saat membawa uang tunai ke Jakarta sejumlah Rp 1 5 miliar KPK menegaskan kinerjanya meringkus kepala daerah yang kebetulan politikus Golkar murni penegakkan hukum Jadi kita melihat ini kasusnya ya murni hukum tegas Lili Dalam operasi senyap di Kabupaten Kuansing KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau KPK menduga Bupati Kuansing Andi Putra menerima suap senilai Rp 700 juta Uang suap itu diduga terkait fee 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota KKPA untuk perpanjangan izin hak guna usaha HGU yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sementara itu Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sementara itu dalam OTT di Kabupaten Muba KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Muba Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka penerimaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021 Dodi sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan OTT KPK pada Jumat 15 10 malam di salah satu hotel kawasan Jakarta KPK juga turut menetapkan tiga pihak lainnya sebagai tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori Kabid SDA PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy KPK mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta juga turut diamankan uang yang ada pada ajudan Bupati Rp 1 5 miliar Penerimaan uang itu diterima karena Suhandy memenangkan empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Pertama Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III IDPMIP di Desa Ngulak III Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2 39 miliar Kedua peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4 3 miliar Ketiga peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3 3 miliar Keempat normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9 9 miliar Sebagai penerima suap Dodi Herman dan Eddi disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Sebagai pihak pemberi Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sumebr jawapos com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: